Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Polsek Siak Hulu Ringkus Pencabul Anak, Modusnya Iming-Iming Uang Rp2 Ribu

IMG-20240409-WA0076

Kampar, TRIBRATA TV

Polsek Siak Hulu menangkap RR (33) pelaku pencabulan anak-anak dibawah umur. Modusnya, bujuk rayu dengan iming-iming uang Rp2-Rp5 ribu, ia mencabuli tiga bocah.

IMG-20240227-124711

Hal ini disampaikan Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar didampingi Kanit Reskrim Iptu Ilhamdi dalam konferensi pers di Mapolsek Siak Hulu, Senin (4/7/2022).

Pelaku melakukan aksinya di rumah kontrakannya di Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.

“Modusnya dengan mengiming-imingi 3 korban memberikan uang sebesar Rp2.000 – Rp5.000 pada saat melakukan perbuatannya agar tidak memberitahukan hal ini kepada kedua orang tua korban”, jelas Kapolsek.

Menurutnya ketiga korban sudah divisum dan hasilnya menunjukan ketiganya sudah dicabuli pelaku. “Korban RB (8) sudah dicabuli 4 kali, korban CM (6) dicabuli 4 kali dan korban LL (8) 3 kali,”tambah Kapolsek.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Jo pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Harapan kami kepada orang tua untuk selalu menjaga anak-anaknya dengan baik dan waspada, “harapnya.

Sementara itu pihak Kemensos Kabupaten Kampar Mutiara Mardina menyampaikan terimakasih atas sinergitas Polsek Siak Hulu dengan Kementrian Sosial Kabupaten Kampar terkait perkara pencabulan ini.

“Kami akan melaporkan kepada tim asesment dan bekerja sama dengan pihak psikologi untuk memantau perkembangan psikologi dari setiap korban,” jelasnya. (herto)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *