Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Tekab Polres Padangsidimpuan Tangkap Jurtul Kim

IMG-20240409-WA0076

Padangsidimpuan, TRIBRATA TV

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Padangsidimpuan kembali meringkus seorang pelaku tindak pidana perjudian jenis Kim di Labuhan Rasoki, Jumat (3/7/2020) sekitar pukul 22.00 Wib.

IMG-20240227-124711

Pelaku, JH (42) warga Labuhan Rasoki, Kota Padangsidempuan, pelaku dibekuk saat ia tengah melakukan kegiatan judi. Dalam penangkapan itu petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, berupa Handphone, 2 lembar rekapan pemesan nomor tebakan judi Kim, dan uang Rp26.000.

Perbuatan pelaku diduga melawan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini melalui Kasat Reskrim AKP Bambang H Tarigan saat dikonfirmasi TRIBRATA TV mengatakan pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Polresta Padangsidimpuan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Menurut dia, tersangka ditangkap berkat adanya laporan warga yang merasa resah dengan kegiatan adanya aksi perjudian di Labuhan Rasoki. Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus tersebut dan untuk sementara pelaku kita jebloskan kedalam penjara mako Polres Padangsidempuan. (H. Pakpahan)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *