Bintan, TRIBRATA TV
Polres Bintan kembali mengungkap dan menggagalkan penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Bintan pada Minggu (3/7/2022) kemarin.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan personil Satpolairud bersama dengan Satreskrim berhasil mengamankan 7 orang diduga pelaku terkait kasus PMI ilegal.
Penangkapan, kata Tidar,bermula dari adanya laporan masyarakat tentang penyelundupan PMI ilegal. “Kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 7 orang dari 4 lokasi berbeda,”kata Kapolres, Senin (4/7/2022).
Polisi juga mengamankan 3 barang bukti berupa mobil Brio, mobil Proton Exora dan kapal Speed Fiber bermesin 40 PK merk Yamaha.
Menurut Tidar, para pelaku memberangkatkan PMI ilegal melalui pelabuhan tikus dengan menggunakan transportasi laut dengan mengambil upah keberangkatan dari Lombok ke Malaysia melalui Bintan dan Batam dengan meminta upah sebesar Rp10-Rp15 juta perorang.
“Saat ini para pelaku diamankan di Mapolres Bintan untuk penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan ancaman hukuman 10 tahun penjara, “katanya.
Ia juga menghimbau agar masyarakat menghindari PMI ilegal apalagi terlibat dalam prosesnya. “Kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi tentang pemberangkatan PMI secara ilegal atau tidak sah agar segera melapor, kami memjamin akan kerahasiaan pelapor karena dilindungi Undang – Undang,” tutup Kapolres.(M.HOLUL)