Raja Ampat, TRIBRATA TV
Ratusan botol minuman keras (Miras) hasil sitaan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Raja Ampat Polda Papua Barat dimusnahkan di halaman Mapolres Raja Ampat, Kamis (1/7/2021) WIT.
Ratusan botol Miras tersebut disita Satresnarkoba Polres Raja Ampat, Polda Papua Barat karena diduga diedarkan secara ilegal.
Kapolres Raja Ampat,AKB Andre J.W.Manuputty melalui Kasat Narkoba, Ipda Muharyadi dalam laporannya mengatakan, miras tersebut disita pada bulan April sampai dengan bulan Juni 2021.
“Barang bukti ini disita pada bulan April sampai dengan bulan Juni tahun 2021,” ucap Kasat.
Barang bukti yang disita itu berupa Bir Bintang sebanyak 20 kaleng, Vodka Robinson sebanyak 100 botol dan cap tikus (minuman lokal) 98 liter yang dikemas dalam botol mineral ukuran sedang dan kemasan kertas.
Disebutkan dalam laporan itu, ratusan botol minuman keras jika dirupiahkan mencapai Rp 68.700.000.
Pemusnahan barang haram tersebut dipimpin langsung Kapolres Raja Ampat,Andre J.W.Manuputty , Ketua DPRD Raja Ampat, Abdul Wahab Warwei, Sekda Raja Ampat, Dr.Yusuf Salim serta sejumlah forkopimda Raja Ampat,Papua Barat. (Macap)