Labura, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Aek Natas, Resort Labuhanbatu mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perjudian, Jumat (28/6/2024) sekira pukul 22.00 wib.
“Pelaku WT, kita amankan di sebuah kedai tuak di Dusun Dalan Nauli,” ucap Kanit Reskrim Ipda Bambang Wahyudi kepada wartawan, Minggu (30/6/2024) di Mapolsek Aek Natas.
Dari pelaku warga Dusun Kerasan Rejo, Desa Adian Torop tersebut diamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk OPPO A.17 yang berisikan pesanan tebak angka judi Kim Hongkong, satu blok notes berisikan catatan pesanan tebak angka judi Kim Hongkong, satu alat tulis/pulpen serta uang tunai sebesar Rp13.000,-.
Sedangkan, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin menjelaskan kronologis penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya permainan judi di wilayah tersebut team langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat diinterogasi, WT mengakui telah melakukan kegiatan perjudian jenis Kim Hongkong selama satu bulan dan mendapatkan keuntungan sebesar 20% dari setiap pesanan yang kemudian dikirimkan kepada rekannya berinisial C, penduduk Desa Adian Torop.
Meskipun telah dilakukan pencarian, pelaku C belum ditemukan dan keberadaannya masih belum diketahui. Pelaku beserta barang bukti kini telah dibawa ke Polsek Aek Natas untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait segala bentuk aktivitas perjudian di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.