Hukum  

Pelaku Curanmor dan Penadah Diamankan Polsek Medan Area

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV
Tim penangan gangguan khusus (pegasus) Polsek Medan Area kembali berhasil menangkap pelaku dan penadah pencurian sepeda motor. Para pelaku curanmor ditangkap dari lokasi terpisah pada Jumat (28/06/2019).

Tim Pegasus mendapat informasi ada penjualan sepeda motor Honda Scoopy BK 2627 AEG di media sosial facebook(market place). Setelah dicek dibuku laporan ternyata sepeda motor itu milik Muhammad Ilham (23) warga Jalan Datukkabu Pasar III Gang Pisang Kelurahan Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan yang dilaporkan hilang di Jalan AR Hakim Gang Langgar Lorong Madya pada Selasa, (25/06/2019).

IMG-20240227-124711

Kapolsek Medan Area Kompol Anjas Asmara melalui Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan menceritakan kronologis kejadiannya. “Dari informasi di medsos kita menurunkan tim Pegasus yang dipimpin Panit II Ipda MP Hutauruk yang berhasil mengamankan Hendra Kurniawan (23) warga Jalan Garu VI berikut barang bukti sepeda motor setelah terlebih dahulu tim berkoordinasi dengan korban untuk memancing tersangka bertransaksi  di SPBU kawasan Jalan Sisingamangaraja Medan”.

BACA JUGA  Korupsi Rp1 Miliar Lebih, Mantan Kades Koto Renah Ditahan Kejari Merangin

Ketika diinterogasi, Hendra Kurniawan mengaku memperoleh sepeda motor tersebut dari Arwady Sirait (20) warga Jalan Menteng VII Gg. Pribadi No.8 Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai.

Bermodalkan ‘nyanyian’ Hendra, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan Arwady Sirait dan memperoleh informasi bahwa ia membeli sepeda motor tersebut dari seorang perantara bernama Alfih Syahrin (29) warga Jalan Trimurti Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan.

BACA JUGA  Didakwa Menggelapkan Mobil PT TPI, Febri Menangis di Depan Hakim

Tidak berhenti sampai disitu Kanit Reskrim menyebutkan, Alfih Syahrin mengaku memperoleh sepeda motor dari Dedi Hariadi (37) warga Jalan Sukarame Lorong Madya Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Denai.

“Ketika dibekuk, Dedi Hariadi mengaku mencuri sepeda motor korban yang terparkir di Jalan AR Hakim Gang Langgar Lorong Madya,”katanya.

Usai diamankan, para tersangka berikut barang bukti uang tunai dan sepeda motor milik korban langsung dibawa ke Mapolsek Medan Area untuk diproses.

BACA JUGA  Polrestabes Medan Musnahkan Sabu Senilai Rp65 Miliar

Menurut Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan para penadah barang hasil kejahatan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana. (zak) 

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *