Hukum  

Aktivis 98 Desak Imigrasi Deportasi Katarina Kohutova

IMG-20240310-164257

Medan, TRIBRATA TV

Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 (PP 98) mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi WN Slovakia bernama Katarina Kohutova.

IMG-20240227-124711

Kahutova ditengarai memanfaatkan kasus perebutan hak asuh anak dengan mantan staf Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia bernama Enda Ersinallsal Ginting dengan melakukan kegiatan mengumpulkan informasi bagi kepentingan asing.

“Kami mendesak Imigrasi segera mendeportasi Katarina Kohutova.” kata Ketua Majelis Nasional PP 98 Sahat Simatupang, Selasa (26/1/2021).

Menurut Sahat, Kahutova  seharusnya dipantau oleh Imigrasi karena memanfaatkan kasus perselisihan hak asuh anak untuk bebas masuk ke instansi pemerintah termasuk ke kantor Polisi.

“Kemarin saya melihat wanita asal Slovakia itu berada di Markas Polda Sumut dan bisa dengan leluasa mengakses situasi,” ujar Sahat.

Dia mengingatkan agar Imigrasi, Kepolisian, Pemerintah Provinsi Sumut, Pengadilan Negeri Medan, dan lembaga yang terlibat menyelesaikan perkara Katarina Kohutova dengan Enda Ginting menerapkan prinsip hukum Indonesia melindungi warga negaranya.

“Jika visa Katarina Kohutova akan berakhir kami minta Imigrasi mendeportasi. Kami menduga ada orang yang menjamin perpanjangan visanya memanfaatkan untuk hal lain,” ujar Sahat. 

Enda Ginting warga Medan adalah suami Katarina Kahutova. Pernikahannya dengan wanita Slovakia itu berlangsung di Kopenhagen, Denmark 30 Agustus 2017 memberi satu anak perempuan bernama Amelia Kohut Ginting lahir di Jakarta.

Namun tanpa sepengetahuan Ginting, Katarina Kohutova telah menceraikannya secara sepihak di pengadilan Slovakia. Tak hanya itu, Enda juga dilaporkan oleh isterinya ke kepolisian negara pecahan Cekoslovakia itu dengan tuduhan melarikan (menculik) anak kandungnya Amelia Kohut Ginting. 

Pada saat pernikahannya Enda Ginting masih bekerja sebagai staf di Kantor Kepresidenan Republik Indonesia. Sedangkan isterinya Kahutova bekerja sebagai tenaga konsultan di Kantor Perserikatan Bangsa -Bangsa (PBB). 

Enda merasa heran dengan adanya pemanggilan dari pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) terhadap dirinya. Atas laporan isterinya itu, ia dituduh telah melarikan anaknya sendiri. 

Kepada media, Enda Ginting menguraikan awal mula masalah yang dialaminya. “Pada tanggal 19 Agustus 2020 siang, saya berangkat dari kota Vienna, Austria, bersama anak saya yang masih balita dengan penerbangan Qatar Airways. Saya tiba di Bandara Doha, pada tanggal 19 Agustus 2020 tengah malam di Qatar untuk transit dalam perjalanan kami ke Indonesia (Medan) untuk menghadiri pernikahan adik perempuan saya, Ibrena Beru Ginting. Lama transit dua jam,” katanya.

Ketika akan menaiki pesawat yang akan membawa saya ke Jakarta, sambungnya, empat orang petugas penerbangan meminta saya masuk ke ruangan khusus untuk pemeriksaan. Kondisi saat itu, saya menggendong anak balita saya yang sedang tidur. Protokol Covid – 19 mensyaratkan adanya pembatasan kontak fisik. 

“Beberapa petugas pesawat beserta tiga orang Polisi bandara menjelaskan bahwa saya dicurigai sebagai pelaku penculikan anak atas laporan dari Polisi negara Slovakia. Pemeriksaan dilakukan kepada saya yang terdiri dari berbagai pertanyaan tentang keberadaan istri saya, pekerjaan saya, identitas anak yang saya gendong, negara asal, negara tujuan dan bahkan petugas bandara meminta agar saya membangunkan anak saya yang sedang tidur guna dilakukan pemeriksaan secara terpisah,” ujar Enda.

Para Polisi Qatar dan petugas tersebut, sambung Enda bersikeras bahwa saya adalah pelaku penculikan anak.”Mereka juga mengambil beberapa foto saya dan foto anak saya beberapa kali,” tutur Enda. 

Setelah menunjukkan berbagai foto ayah saya, anak saya, ibu saya dan adik-adik saya, sambung Enda, Polisi Qatar dan petugas mulai menerima kenyataan bahwa anak yang tengah digendongnya adalah anak kandung Enda.

“Saya kemudian menjelaskan dan menunjukkan undangan perkawinan adik saya yang tertulis dalam bahasa Arab dan menunjukkan paspor Warga Negara Indonesia (WNI) saya dan paspor WNI anak saya, akte kelahiran anak saya dan akte pernikahan saya, ketujuh petugas tadi mengatakan, alhamdullilah congratulations for your sister’s wedding dan mempersilakan saya menaiki pesawat. Kondisi saya saat itu sudah ketakutan,” urainya.

Setibanya di Bandara Soekarno Hatta (Jakarta), Enda Ginting dan anaknya harus mengantri sekitar satu jam lebih lama dibandingkan penumpang lainnya mengingat anaknya tidak memiliki hasil test swab Covid.- 19. Setelah meminta dispensasi untuk menyertakan hasil swab, Enda diberi waktu lima hari untuk menyerahkan hasil swab atau anaknya akan diambil paksa untuk masuk karantina.

“Ketika saya akan memasuki gerbang Imigrasi, saya ditarik beserta anak saya keluar dari antrian oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno Hatta untuk masuk ke ruangan khusus Imigrasi. Disini saya dibiarkan menunggu lebih dari satu jam tanpa bicara bagaikan seorang tersangka yang melakukan kejahatan. Sewaktu menunggu, salah seorang petugas mengatakan bahwa saya dicurigai sebagai penculik anak atas laporan dari polisi negara Slovakia. Kondisi saat itu adalah anak sudah kecapekan, dan kami belum makan,” ujar Enda.

Petugas Imigrasi menjelaskan kepada Enda, bahwa dia dicurigai sebagai pelaku penculikan anak.

“Lagi-lagi saya menjelaskan maksud kedatangan saya kembali ke negara saya sembari menunjukkan bukti-bukti seperti paspor saya sebagai WNI, paspor anak saya sebagai WNI, akte kelahiran anak saya dan akte pernikahan saya dan istri saya. Setelah satu jam diinterogasi oleh petugas Imigrasi saya dipersilakan masuk ke Indonesia dan baru saat itu saya diberitahu bahwa orang yang melaporkan saya sebagai penculik anak bernama Katarina Kohutova, istri saya sendiri,” ujarnya.

Setelah melewati Imigrasi, Enda kemudian mencari tempat penginapan untuk satu malam di Jakarta sembari membeli tiket untuk keberangkatan ke Medan di penerbangan pertama keesokan harinya.

“Alasan itu juga yang membuat saya dipanggil Polda Sumut saat ini. Saya dilaporkan oleh Katarina Kohutova ke Polda Sumut dan sudah gelar perkara, kemarin,” kata Enda Ginting, Selasa 26 Januari 2021. 

Enda mengaku Heran karena laporan Katarina Kohutova begitu cepat direspon Polda Sumut.” Saya ini kan warga Indonesia dan yang melaporkan saya warga Slovakia. Kalau saya menculik anak kandung saya, saya tidak akan bisa terbang dari luar negeri sampai ke Medan bersama buah hati saya,” ujarnya.

Tak sampai disitu, Katarina Kahutova juga menggugat Enda ke Pengadilan Medan agar putri semata wayang mereka tidak boleh tinggal di Medan.

“Akibatnya selama proses di pengadilan Medan saya dan putri saya harus dipisahkan. Putri kami terpaksa dititipkan di SOS Children’s Village dibawah pengawasan dan pengasuhan Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Anak Pemerintah Provinsi Sumut,” ujar Enda. 

“Setiap hari saya dan kedua orangtua hanya boleh menjenguk putri kami dari jauh. Saya sedih kenapa hukum Indonesia tunduk oleh hukum negara Slovakia. Istri saya tidak punya legal standing menggugat di Pengadilan Indonesia karena dia bukan WNI,” ucapnya.

Tak hanya itu, Enda juga dilaporkan istrinya ke tempatnya melamar kerja di salah-satu NGO di Belgia atas tuduhan melarikan anak. “NGO tersebut terpaksa membatalkan lamaran kerja saya. Padahal, sesuai kesepakatan yang telah dibuat dengan NGO itu, seharusnya saya sudah mulai kerja pada awal 2021 ini. Tetapi karena saya dilaporkan telah melarikan anak kepada NGO itu, maka kesepakatan kerja itu, dibatalkan oleh NGO tadi,” ungkap Enda Ginting.

Sebelum terbitnya UU No. 12 tahun 2006, perkawinan campuran di Indonesia berpedoman pada UU Kewarganegaraan No 62 tahun 1958. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 29 ayat (3) UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Bahwa negara Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.

Adapun kutipan Pasal 29 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,  sebagai berikut:
(1) Jika terjadi perkawinan campuran antara warga negara Indonesia dan warga negara asing, anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut berhak memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Dalam hal terjadi perceraian dari perkawinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anak berhak untuk memilih atau berdasarkan putusan pengadilan, berada dalam pengasuhan salah satu dari kedua orangtuanya. (Red)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *