Sekda Sitaro Himbau Masyarakat Taat Pajak

IMG-20240409-WA0076

Sitaro, TRIBRATA TV

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Agus Tony Poputra menghimbau masyarakat khususnya pemilik restoran dan hotel untuk wajib membayar pajak.

IMG-20240227-124711

Setelah mengikuti Rakor Percepatan Realisasi APBD Tahun 2022 secara virtual pada Senin (20/6/2022), diketahui Pemda Sitaro berada di posisi menengah untuk realisasi pendapatan APBD kabupaten se-Indonesia.

Menurut Sekda Sitaro masih ada yang belum capai target di tahun ini karena beberapa hal, tetapi akan digenjot pendapatannya.

“Ada sejumlah faktor yang menyebabkan pendapatan daerah belum sesuai target. Seperti target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah belum tercapai, “tuturnya.

BACA JUGA  HUT Ke-3, Kogabwilhan 1Gelar Bintan Off Road Multi Event

Agus Tony Poputra memohon kepada masyarakat akan kewajiban mereka sebagai wajib pajak.

“Dimohon partisipasi masyarakat katakanlah yang punya restoran, punya hotel untuk lebih taat pajak, karena untuk pajak hotel dan pajak restoran itu dipungut 10 % dari pengunjung dan tamu, yang sebenarnya itu adalah hak pemerintah bukan ditahan dan digunakan oleh mereka (pemilik hotel) melainkan harus full (10%) diserahkan kepada pemerintah daerah, “tegasnya.

“Kalau tidak membayar pajak maka dianggap korupsi, mengenai hal ini sudah menjadi perhatian dari KPK, dimana KPK turut mengawasi penarikan pajak dari hotel maupun restoran, kalau tidak disetor maka tidak menutup kemungkinan ada unsur korupsi, korupsi oleh pihak swasta, “tandasnya.

BACA JUGA  Perkuat Sinergitas, Polsek Kalidoni, Polsek IT II dan Koramil 418-05 Lemabang Gelar Apel Bersama

Poputra berharap kiranya masyarakat sebagai wajib pajak dapat segera membayar kewajibannya.

“Saya harapkan bapak ibu, masyarakat yang punya usaha hotel atau restoran baiklah kita membayar apa yang kita terima, itu kan uang negara yang harus dibayar jangan disimpan-simpan untuk pribadi, kalau sudah diingatkan tidak dibayar juga, langkah berikutnya adalah penindakan hukum. Karena tidak bayar pajak juga merupakan tindakan korupsi atau melanggar hukum, “pungkasnya.

BACA JUGA  Tokoh LSM dan Wartawan Banyuwangi Ngopi Bareng

Ia mengatakan pihaknya akan melakukan pendataan maupun uji petik ke lokasi wajib pajak di wilayah Kabupaten Sitaro.

“Kita akan turun lapangan juga uji petik ke lokasi wajib pajak hotel maupun restoran, dan nantinya akan memperluas basis pajak di wilayah Sitaro, karena banyak sumber pendapatan kita itu yang dihilangkan oleh pemerintah pusat,” tutur salah satu ekonom handal di Sulawesi Utara ini. (jemi lahutung)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *