Nganjuk, TRIBRATA TV
Satreskrim Polres Nganjuk mengamankan dua pelaku ilegal logging yang ditangkap Polhutmob KPH Jombang.
Ketika itu Selasa tanggal 22 Juni 2021 jam 20.00 WIB, petugas Polhutmob beserta jajaran BKPH Munung patroli di kawasan hutan petak 134 D-3 RPH Sumberkepuh BKPH Munung KPH Jombang termasuk Desa Sumberkepuh Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk.
Petugas Polhutmob memergoki dua orang yang sedang mengangkut hasil hutan berupa kayu jati dan menangkapnya.
Keduanya Spr (46) warga Desa Sumbermiri, Kecamatan Lengkong serta Bgs (25) juga warga Desa Sumbermiri masing-masing mengangkut 7 batang kayu jati berbentuk bulat dengan berbagai ukuran tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Hasil hutan itu diangkut menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder warna biru tanpa plat nomor milik Spr sedangkan Bgs menggunakan sepeda motor Suzuki TRS warna hitam tanpa plat nomor.
“Mereka sudah diawasi sebelumnya oleh Polhut KPH Jombang, hingga mereka ditangkap dan diserahkan ke Reskrim Polres Nganjuk,” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Suprianto pada wartawan.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut. (ISK)