Hukum  

3 Tahun Laporan Penyerobotan Lahan Mengendap di Polsek Balige

IMG-20240409-WA0076

Balige, TRIBRATA TV
Laporan kasus pengerusakan dan penyerobotan lahan milik US oleh SH di Desa Simarmar Kecamatan Balige Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) yang dilaporkan pada Januari 2016, hingga saat ini masih mengambang di Polsek Balige.

Hal ini dikatakan US kepada TRIBRATA TV, Selasa (25/6/2019) di Balige. Ia mempertanyakan lambannya penanganan laporan tersebut. “Kasus ini sudah sangat lama, sudah lebih tiga tahun. Sampai kapan saya menunggu?,”tanyanya

IMG-20240227-124711

Menurut US, lahan tersebut ia beli pada tahun 1979 dan memiliki surat jual beli. Sementara SH hanya memiliki surat saling keterangan.

BACA JUGA  Alihfungsi Hutan di Riau oleh Abeng Warga Medan "Tak Tersentuh Hukum" ?

Sekarang tanah itu sudah tidak berpotensi lagi, karena sudah pernah dijadikan lahan galian c oleh pihak ke-3, oknum yang tidak bertanggungjawab, kata keluarga US.

Tolong keadilan ditegakkan pak,orang posisi tanahnya ditengah kok,masa bisa tanah kami dijual juga, kata mereka kepada tim TRIBRATA TV.

Sementara pihak Polsek Balige belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. (berlin)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *