Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Alihfungsi Hutan di Riau oleh Abeng Warga Medan “Tak Tersentuh Hukum” ?

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Abeng warga Medan diduga kerjasama dengan oknum aparat tertentu mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit seluas 1.248 hektar di Desa Sei Mina Jaya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar Kiri, Provinsi Riau terkesan tidak tersentuh hukum di negeri ini.

IMG-20240227-124711

Hal tersebut ditegaskan oleh Edi Yamin Tarigan selaku Koordinator Nasional DPP LSM Berkordinasi (Pemberantasan Korupsi Judi Narkoba dan Sindikat Mafia) kepada TRIBRATA TV, Kamis (17/12/2020) melalui sambungan telepon genggamnya.

“Kendati aktifitas Abeng telah berulangkali dipublikasikan di media, bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, namun oknum aparat penegak hukum di daerah tersebut terkesan masih melakukan “pembiaran” terhadap kegiatan illegal tersebut,” katanya.

Dikabarkan sebelumnya, pemilik perkebunan kelapa sawit yang berada diatas lahan konservasi itu bernama Abeng warga Medan yang alamat lengkapnya masih dirahasiakan media ini.

Menurut keterangan tertulis bermaterai yang diterima TRIBRATA TV, dari kepala kebun itu berinisial F diatas materai, perkebunan itu mengatasnamakan “Kelompok Tani Kuran Makmur”. Disebut-sebut kelompok tani itu hanya sebagai “tameng” untuk melindungi dan mengelabui petugas jika ada yang turun ke lokasi perkebunan tersebut.

“Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau terkesan membiarkan tindakan Abeng mengalihfungsikan kawasan hutan lindung menjadi perkebunan sawit seluas 1.248 hektar,”ungkapnya kepada TRIBRATA TV.

Masih keterangan F, bahwa Abeng telah membangun rumah karyawan di dalam kawasan hutan lindung tersebut, meskipun aparat yang berwenang di Provinsi Riau sudah mengetahui aktivitas alih fungsi kawasan hutan lindung itu, namun oknum aparat terkesan “membiarkan” perbuatan tindak pidana itu terjadi di dalam kawasan hutan lindung,”ungkap F, pada Sabtu (17/10/2020).

Masih kata F, selama ini perkebunan kelapa sawit milik Abeng itu memakai bendera koperasi tani “Kuran Makmur” sebagai tameng perusahaan di lapangan untuk melindungi dan mengelabui petugas yang datang ke lokasi perkebunan tersebut.

“Sepengetahuan saya, perkebunan kepala sawit milik Abeng ini belum memiliki izin dari Pemerintah, karena perkebunan kelapa sawit ini berada di dalam kawasan hutan lindung (konservasi) milik negara, yang di dalamnya masih terdapat kawanan gajah yang dilindungi berjumlah 25 ekor. Aparat pernah melepas 2 ekor gajah di perkebunan sawit milik Abeng tersebut, sebelumnya jumlah gajah berjumlah 23 ekor ditambah 2 ekor yang dilepas aparat“, terang F.

Abeng, ketika dikonfirmasi via WhatsApp dan pesan singkat terkait perizinan Kelompok Tani “Kuran Makmur”, hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dan terkesan bungkam seribu bahasa. (Bonni T Manullang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *