Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

15 Menit Usai Beraksi, Pejambret Diringkus Polisi

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Tanjungbalai menangkap seorang pelaku jambret jalanan.

IMG-20240227-124711

Syahri Ramadhan (21) ditangkap setelah dilakukan pengejaran oleh personil Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai.

Pria yang tercatat sebagai warga Jalan MT. Haryono, Lingkungan VIII, Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai itu ditangkap 15 menit usai melakukan aksinya.

Kapolres Tanjungbalai AKBP
Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Minggu (20/6/2021) membenarkan penangkapan itu.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di Jalan Teungku Umar, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai pada Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 12.00 Wib,” katanya.

“Kasus pencurian ini diketahui setelah Siti Rahmadani (18) warga Dusun V Desa Sei Jawi – Jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan datang ke Mapolres Tanjungbalai membuat laporan,” ujarnya.

Tersangka Syahri Ramadhani
(21) dalam menjalankan aksi kejahatannya, tidak sendirian melainkan bersama rekannya bernama Fadli yang statusnya kini masih dalam pengejaran.

“Saat itu kedua pelaku mengendarai sepeda motornya memepet korban dari arah belakang. Kemudian merampas ponsel korban. Berselang 15 menit kemudian, tersangka berhasil ditangkap saat berkeliaran diseputaran TKP. Penangkapannya dipimpin Padal Tekab,Iptu Eko,” bebernya.

Sementara itu, Siti Rahmadani dalam laporannya mengatakan akibat kasus jambret jalanan itu dirinya mengalami kerugian sebesar Rp1.800.000,- sesuai harga ponsel merk VIVO Y12 yang dirampas tersangka.

“Sebelum kejadian, saya bersama teman melintas di Jalan Teungku Umar dengan mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba saja ponsel saya dirampas pelaku,” pungkasnya. (Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *