IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Polres Simeulue Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri

IMG-20240409-WA0076

Simeulue, TRIBRATA TV

Sat Reskrim Polres Simeulue menggelar rekonstruksi suami bunuh istri di Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Selasa (21/06/2022).

IMG-20240227-124711

Penyidik Polres Simeulue didampingi pihak Kejaksaan Negeri Sinabang menggelar rekontruksi kasus pembunuham Aisyah Pidas Minarti (40), RS (46). Pembunuhan itu terjadi di rumah mereka pada Rabu 8 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB.

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko S.H.,M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana dalam keterangan resminya menyebutkan, rekonstruksi digelar di tempat kejadian di rumah korban Aisyah Pidas Minarti di Desa Air Dingin Kecamatan Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Aceh

Terlihat dalam rekontruksi, pelaku memperagakan 14 adegan. Mulai dari pelaku ribut mulut dengan korban sampai pelaku melakukan suatu tindakan yang membuat korban tidak bernyawa dikamar tidurnya.

“Ya, setidaknya ada 14 adegan yang kita peragakan. Pada intinya adegan pertama sampai ketujuh merupakan adegan pelaku membunuh korban, mengakibatkan istrinya meninggal dunia,” ujar Iptu Rivandi Permana.

Setelah membunuh korban, pelaku membuang bukti-bukti dengan cara menguburkan pakaian korban dibelakang rumah. Namun jenis bukti-bukti dan alat yang dipakai pelaku tidak diuraikan dalam Keterangan yang dikirim melalui pesan WA oleh Kasihumas Polres Simeulue pada media ini, Selasa (21/06/2022) sekira pukul 14;30 WIB.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 340 Jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (M.zeb)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *