Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Salah Objek Perkara, Warga Parapat Tolak Eksekusi

IMG-20240409-WA0076

Simalungun, TRIBRATA TV

Sejumlah warga Desa Lumban Tongah-tongah, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumut, memblokir jalan di Huta Parmanukan.

IMG-20240227-124711

Pasalnya, Pengadilan Negeri Simalungun berencana akan kembali melakukan sita eksekusi sebidang tanah 1,5 hektar di Huta Parmanukan Lingkungan IV, Lumban Tonga Tonga dekat Parapat View Hotel Parapat.

Namun hingga sore hari,pihak juru sita Pengadilan Negeri Simalungun tidak kunjung datang. Belum diketahui alasan dari pihak Pengadilan Negeri Simalungun tidak melakukan eksekusi.

Warga Lumban Tongah-tongah, Herna Naibaho menerangkan, dasar penolakan warga, karena objek yang akan dieksekusi oleh PN Simalungun tidak sesuai dengan putusan.

“Objek perkara itu di Huta Parmanukan 1,5 hektar. Namun eksekusi yang akan dilakukan seluas 4 hektar, sehingga mencaplok pemukiman yang ada di Lumban Tongah-tongah, Tiga Rihit dan Buttu Pasir” ungkap Herna Naibaho kepada wartawan.

Ia menjelaskan lahan yang akan dieksekusi sudah dipatok penggugat. Kemudian warga melakukan pengukuran dan bersama pihak BPN ditemukan luas lahan tersebut ternyata 4 hektar.

“Padahal objek dalam putusan hanya 1.5 hektar bukan empat hektar,” ucapnya

Dampaknya kata Herna Naibaho ada sekitar 50 lahan warga yang akan ikut dieksekusi padahal sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Hal ini yang menyebabkan warga tidak akan mengijinkan PN Simalungun melakukan eksekusi terhadap tanah mereka.

“Kami menolak pembacaan sita eksekusi di kampung kami, karena jelas objeknya salah,” tegasnya

Atas kesalahan objek tersebut, Herna Naibaho dan puluhan warga Huta Lumban Tongah-tongah meminta pemerintah, terutama PN Simalungun membatalkan putusan itu.

Herna juga menuding, kasus yang menimpa warga Huta Lumban Tongah-tongah adalah permainan dari mafia tanah. Dia pun berharap agar Presiden Jokowi memberantas mafia tanah di Kota Wisata Parapat.

“Tolong pak Jokowi, biar kami warga di sini bisa hidup dengan tenang di tanah kami sendiri, mafia tanah meraja lela di sini. Tolong kami pak Jokowi, kami terzolimi” teriak Herna

Hal senada juga diungkapkan warga setempat Tumbur Pasaribu.
Tumbur akan tetap melakukan perlawanan atas putusan PN Simalungun yang akan mengeksekusi tanahnya. Pasalnya kata Tumbur,Ia memiliki sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah.

“kami sendiri sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan merasa dizolimi. Kami pasti melakukan perlawanan” ucap Tumbur Pasaribu. (Joe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *