Medan, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Medan Area amankan seorang pencuri ponsel yang terlebih dahulu diamankan warga di Kantor Lurah TSM II Jalan Tangguk Bongkar X No 65 Medan Denai pada Senin (14/6/2021).
Kanit Reskrim Iptu Rianto mengatakan tersangka Ansori Harahap (27) warga Jalan Tirta Sari, Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung diamankan polisi karena mencuri ponsel milik korban RF (12) yang berada di teras rumah korban Jalan Tangguk Bongkar X, Kelurahan TSM II Kecamatan Medan Denai.
“Unit Reskrim mendapat informasi tersangka AH diamankan warga di kantor Lurah TSM II Jalan Tangguk Bongkar X No 65 Medan Denai,” ujar Rianto, Selasa (15/6/2O21).
Menindaklanjuti info tersebut, petugas mendatangi TKP dan benar tersangka Ansori Harahap pencuri HP telah diamankan oleh warga.
Sementara, korban RF saat itu sedang belajar di teras rumah dan tiba-tiba datang pelaku merampas HP yang dipegang korban dan kemudian melarikan diri.
Spontan korban RF berteriak maling sehingga mengundang warga turut membantu mengejar pelaku hingga akhirnya pelaku tertangkap dan diamankan di kantor Lurah TSM II Medan Denai.
Kemudian pelaku diboyong ke kantor Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut mengarahkan korban untuk membuat laporan pengaduan.
Barang bukti yang berhasil diamankan ponsel merk OPPO A92 warna unggu tipe CPH2059 dan pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara.(Bonni)