IMG-20240501-WA0019

4 Pejambret Asimilasi Ditembak Polisi di Medan, 1 Tewas

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Empat pejambret ditembak polisi di Medan. Satu dari mereka meninggal dunia. Keempat pelaku jambret itu Andi Pratama Siregar alias Letoy (29) warga Jalan Gatot Subroto KM 5,5, Gang Radio, Kecamatan Medan Helvetia. Andi diduga sebagai otak kawanan ini, tewas ditembak.

IMG-20240227-124711

Tersangka selanjutnya adalah Sabarullah alias Sabir (24), warga Jalan Benteng, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Dia berperan sebagai eksekutor perampas tas korban.

Lalu, Galuh Pamungkas alias GP (22) warga Jalan Binjai KM 9,1, Desa Lalang Kota, Kabupaten Deli Serdang. Dia berperan sebagai pengendara sepeda motor ketika melakukan aksi. Terakhir adalah Erwin Syahputra alias ES, (24) warga Jalan Kelambir V Garapan, Kecamatan Hamparan Perak. Dia juga berperan sebagai joki mengendarai sepeda motor bersama dengan GP.

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan para pelaku jambret ini sangat meresahkan masyarakat.

“Empat pelaku ditangkap ditempat yang berbeda, mereka dilakukan tindakan tegas dan terukur dikarenakan melakukan perlawanan ketika dilakukan pengembangan. Bahkan ada anggota kita yang terluka ketika melakukan pengembangan kasus ini,” kata Riko Sunarko dalam konfrensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (16/6/2020).

Ia juga menyebut seorang tersangka meninggal dunia ketika dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

“APS meninggal dunia, saat dibawa ke rumah sakit, mereka kita amankan Jumat 12 Juni 2020. Dari pelaku kita amankan sejumlah barang bukti diantaranya 3 unit sepeda motor (Honda Vario, Scoppy dan Beat), 1 tas ransel warna abu abu, sebuah laptop, 1 set charger HP warna putih, sebuah dompet hitam merk levis, uang Rp150 ribu dan 4 buah helm Bogo,” terang Riko Sunarko.

Kasat Reskrim Kompol Martuasah Hermindo Tobing menambahkan bahwa pelaku merupakan resedivis dan juga mendapatkan asimilasi covid 19

“Kasus ini masih terus kita kembangkan, mereka adalah resedivis berbagai kasus, diantaranya jambret dan narkoba, mereka juga status asimilasi dirumah. Karena melakukan aksi jambret, mereka kita persangkaan melanggar Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tandasnya. (Zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *