IMG-20240501-WA0019

Polemik Eksplorasi Wilayah Konservasi, Oknum Dosen Politeknik Ketapang Ikut Terlibat Pembebasan Lahan

IMG-20240409-WA0076

Ketapang, TRIBRATA TV

Terkait polemik yang terjadi akibat masuknya perusahaan PT Sigma Silica Jayaraya (SSJ) yang akan melakukan eksplorasi dengan melakukan pengerukan pasir kuarsa di kawasan konservasi Pulau Gelam di Dusun Pulau Bawal Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan terus mencuat.

IMG-20240227-124711

Beberapa fakta mulai mencuat seperti mengenai adanya dugaan Pulau Gelam yang dijual ke pelaku usaha pertambangan dengan modus penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas Pulau Gelam dengan mengatas nama sekelompok orang atau masyarakat yang diterbitkan oleh Desa Kendawangan Kiri.

Tokoh masyarakat Kendawangan, H Zainudin SE dengan tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat memeriksa siapapun yang terlibat dalam penjualan lahan di wilayah konservasi Pulau Gelam, dan juga tangkap oknum-oknum yang mendukung kegiatan tambang itu.

“Periksa siapa saja yang terlibat dalam pembuatan SKT di areal itu, itu sudah pasti rekayasa, dan tangkap oknum oknum jika ada yang mendukung pertambangan itu,” tegasnya.

Ia menambahkan, kenapa tiba-tiba lahan di Pulau Gelam itu terbit SKT, kenapa tidak dari dulu. Ia menuding kegiatan ini pasti terorganisir oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Masak pulau kosong/tidak berpenghuni tiba tiba ada SKT, tidak masuk akal,” timpalnya.

Selain itu, terungkap satu diantara perwakilan perusahaan yang mengurus mengenai pembebasan lahan merupakan seorang dosen aktif dengan status Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Politeknik Ketapang bernama Firman.

Saat dikonfirmasi, Firman yang merupakan Penanggung Jawab Operasional (PJO) PT SSJ mengaku memang merupakan perwakilan perusahaan dalam pembebasan lahan diwilayah Pulau Gelam.

“Saya cuma bebaskan lahan saja, yang legalitas cukup dan memenuhi syarat kami yang kami terima,” akunya.

Firman mengaku kalau dirinya langsung berurusan dengan pihak Desa Kendawangan Kiri dan mempersilahkan awak media mempertanyakan soal dasar penertiban SKT yang saat ini telah pihaknya bebaskan.

“Urusan aku cuma ke desa, kalau tanya ke saya mana saya paham silahkan tanya saja ke Desa sebab yang keluarkan surat itu Desa dan Camat yang meregisternya juga,” akunya.

Selain Dosen, terungkap juga Oknum PNS Guru juga menjabat sebagai PPK Kendawangan atas nama Nano Romansyah sebagai pengumpul data warga dengan cara meminta KK dan KTP untuk dibuatkan SKT di pulau gelam wilayah konservasi.

Saat Dikonfirmasi via WhatsApp pada Jum’at (16/6/2023), Nano Romansyah Belum merepon.

Untuk Deketahui, Pulau Gelam merupakan wilayah konservasi sesuai dengan UU No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil.

Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: 91/KEPMEN-KP/2020 tentang Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kendawangan dan perairan sekitarnya di Provinsi Kalimantan Barat. (asmun)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *