Kecamatan Amanatun Selatan Zona Merah Rabies, Kapolsek dan Warga Razia Hewan

IMG-20240409-WA0076

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Kecamatan Amanatun Selatan merupakan salah satu jecamatan di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) yang ditetapkan daerah Zona Merah penyebaran kasus Rabies Anjing Gila.

IMG-20240227-124711

Kapolsek Amanatun Selatan Iptu I Dewa Gede Putra Wijayana serta anggota dan masyarakat menggelar operasi pembersihan dan penumpasan anjing dengan berkeliling kampung.

Kapolres TTS AKBP I Gusi Putu Suka Arsa melalui Kapolsek Amanatun Selatan Iptu I Dewa Gede Putra Wijayana menjelaskan operasi dimulai sejak hari Selasa (13/06/2023) kemarin dan akan berakhir sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan .

BACA JUGA  Plt. Gubernur Sulsel Harap Wabup Luwu Timur Fasilitasi Pengambilalihan Bandara Soroako

Operasi diawali dengan sosialisasi secara langsung kepada seluruh masyarakat untuk mengikat, mengandangkan hewan peliharaan seperti anjing, kucing, dan monyet, yang berpotensi mudah menyebarkan virus Rabies.

Khusus di Kecamatan Amanatun Selatan jumlah kasus gigitan anjing rabies sebanyak sampai Rabu (14/06/2023) hari ini mencapai 119 orang dan yang meninggal dunia dua orang.

BACA JUGA  Kapolres Pangkalpinang Hadiri Peringatan Hari Ibu

Kegiatan Operasi pemusnahan Hewan Penyebar Rabies (HPR) berlangsung dua hari efektif sejak Selasa (13/06/2023) kemarin dan Rabu (14/03/2023) hari ini sudah 8 ekor yang tersebar di beberapa desa di Kecamatan Amanatun Selatan.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sadar akan bahaya penyakir rabies dan mengharapkan dengan dilaksanakan operasi pembersihan Hewan Penyebar Rabies (HPR) di wilayah Kecamatan Amanatun Selatan bisa mengurangi bahkan menghentikan korban-korban berikutnya. (efan baitanu)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *