Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Bertahun-tahun Usaha Galian C di Desa Bangun Sari Lampung Diduga Beroperasi Tanpa Ijin

IMG-20240409-WA0076

Lampung Selatan, TRIBRATA TV

Tambang Pasir Galian C di Umbul Ripin Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan diduga tak berizin.

IMG-20240227-124711

Saat penelusuran media di lokasi galian pasir terlihat tanah pinggir bagian tanggul nyaris ambrol, Senin (13/06/2022).

Medi Mulya Ketua Team Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia di lokasi kepada wartawan mengatakan galian pasir tersebut masuk dalam lokasi Sungai besar Way Sekampung.

“Dari hasil unvestigasi kami, penambang pasir tersebut sudah berjalan bertahun-tahun, akan tetapi pihak terkait belum ada tindakan, “ucapnya.

“Lokasi galian pasir yang diduga ilegal berada di Mbul Ripin tersebut ada di empat lokasi. Kami mohon kepada aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk segera menutup lokasi galian tersebut, sebab sangat merugikan dan dikhawatirkan bisa berdampak ambrol jembatan tersebut, “imbuh Medi.

Ditempat terpisah Kepala Desa Bangun Sari Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan, Ujang membenarkan tambang pasir galian C di Umbul Ripin tidak berizin.

“Kalau dari desa, memang benar tidak ada izin, “ucapnya.

Saat ditanyakan sudah berapa tahun beroperasi, Kepala Desa Bangun Sari Ujang mengatakan tidak tahu.

“Saya tidak tahu berapa tahun beroperasi. Gimana saya tahu berapa tahun sudah beroperasi, sebab galian pasir tersebut tidak punya izin, “pungkasnya. (suryanto)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *