Muaro Jambi, TRIBRATA TV
Terkait penemuan BPOM, pabrik tahu berformalin di Bogor, Polsek Sungai Gelam melakukan sidak ke sebuah pabrik tahu di Desa Tangkit Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.
Kapolsek Sungai Gelam Ipda Yohanes Chandra mengatakan, sidak dilakukan atas peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 033 Tahun 2012 soal bahan tambahan yang ditambahkan di pangan.
“Kita turun untuk memastikan, tidak ada penggunaan formalin di pabrik ini,” tuturnya, Sabtu (11/6/2022) kemarin.
“Kalau tahu, sudah lewat 24 jam atau sudah 3 hari belum basi itu disangsikan, dan bisa dilaporkan langsung ke pihak berwajib,” sambungnya.
Tidak hanya itu, ia juga mengatakan menemukan limbah tahu yang dibuang langsung ke sungai melalui pipa, dan menimbulkan bau yang menyengat.
“Pihak pabrik mengatakan limbah yang dibuang ke sungai tidak membahayakan, untuk memastikan tidak berbahaya, nanti ada pihak yang berwenang untuk melakukan pengecekan,” pungkasnya.
Secara terpisah, pengelola pabrik tahu menjelaskan, tahu yang diproduksi seratus persen tidak memakai formalin. Dan limbah pabrik yang dibuang ke sungai tidak membahayakan.
“Produksi tahu kita, 100 persen tidak menggunakan bahan formalin, dan pembuangan limbah ada IPAL nya,” jelas Hendi pengelola pabrik. (Kurniawan Gusti Nasution)