Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Polres Trenggalek Tangkap 3 Pengedar Pil Koplo

IMG-20240409-WA0076

Trenggalek, TRIBRATA TV

Polres Trenggalek, Jawa Timur amankan 3 orang yang diduga mengedarkan pil koplo atau dobel L. Mereka, Khusnul (23) dan Sugeng (24), keduanya merupakan warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari dan Rozikin (34), warga Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari.

IMG-20240227-124711

Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring, menjelaskan, penangkapan tiga tersangka itu bermula ketika polisi menggeledah tas seorang warga di daerah pusat kota. Dalam tas tersebut, polisi menemukan 95 butir pil koplo.

“Dari hasil introgasi diketahui pil dibeli dari tersangka Khusnul dan personil langsung bergerak menuju kediaman Khusnul. Kepada polisi, khusnul mengaku telah menjual pil koplo tersebut ke rekannya. Pil dobel l itu diakui didapat dari rekannya yang lain, yakni si Sugeng,” tutur Doni Sembiring.

Menurutnya tersangka Khusnul membeli 100 butir pol koplo dari Sugeng seharga Rp250.000, beberapa butir pil telah ia konsumsi sendiri, lalu sisanya dijual. Setelah mengamankan Khusnul, polisi memburu Sugeng keesokan harinya.

Dari hasil introgasi, diketahui Sugeng telah mengedarkan pil dobel L kepada Khusnul. Dijelaskan pula pil yang diedarkan itu didapat dari temannya yakni Rozikin.

Petugas pun memburu Rozikin. Ia ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di Desa Dwonoanti Kecamatan Gandusari. Dalam pengeledahan, polisi menemukan 265 butir pil dobel l. Pil itu disimpan dalam toples yang berada di kamar tersangka, serta seratus lembar plastik klip turut diamankan.

Petugas juga menyita satu buah telepon genggam dan uang tunai Rp350.000.

Menurut Doni, saat ini polisi tengah memburu pengedar yang menyuplai pil koplo kepada Rozikin. “Para tersangka kesehariannya bekerja sebagai buruh di pabrik pembuat genteng dan tukang las,“jelas Doni.

Kawanan tersangka ini mengaku telah 3 kali mengedarkan pil koplo. Akibat perbuatannya, ketiga mereka dikenakan Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar,” sebut mantan Kasubdit Dit Reskrimum Polda Sumut ini.(red)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *