Bantaeng, TRIBRATA TV
Jajaran Kepolisian Resor Bantaeng menggelar Salat Ghaib dan Doa bersama untuk korban bencana alam Sumatra dan Aceh di Masjid Kurnia Ilahi Mapolres Bantaeng, usai salat Jum’at (05/12/2025).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk solidaritas dan duka cita atas musibah bencana alam yang menimpa sejumlah wilayah di Sumatra dan Aceh.
Kegiatan itu diikuti Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, Wakapolres Kompol Andi Ikbal, beserta pejabat utama, personel Polres Bantaeng dan masyarakat.
Sholat ghoib dipimpin Ustadz Rabasang, S.Ag,. dan dilanjutkan dengan doa bersama untuk para korban bencana.
Suasana penuh keprihatinan terlihat ketika seluruh jamaah memanjatkan doa agar para korban yang meninggal dunia mendapatkan ampunan serta tempat terbaik disisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.
Ditemui usai kegiatan Kapolres menyampaikan bahwa kegiatan doa bersama ini merupakan wujud empati dan perhatian Polri terhadap para korban bencana di daerah tersebut.
“Kami keluarga besar Polres Bantaeng turut berduka cita yang mendalam atas musibah yang terjadi di Sumatra dan Aceh,” ucap Kapolres.
“Melalui shalat ghaib, kami keluarga besar Polres Bantaeng menyampaikan turut berbela sungkawa dan ikut merasakan kedukaan yang mendalam, kami berdoa semoga saudara-saudara kita yang terkena langsung dampak dari bencana itu di berikan kekuatan, kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi bencana tersebut, semoga dibalik bencana yang datang terdapat hikmah yang besar buat saudara-saudara kita di Sumatra dan Aceh sana,” ungkap AKBP Pras.
Selain itu, Kapolres juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bantaeng untuk terus meningkatkan rasa kepedulian sosial, baik melalui doa maupun dukungan bantuan yang dapat meringankan beban para korban.
Menurutnya, persatuan yang kuat dan semangat gotong royong menjadi kekuatan bangsa dalam menghadapi berbagai situasi bencana.
Polres Bantaeng menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya melalui tugas keamanan, tetapi juga dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan. (Ahmad Hamid)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









