Polisi Ungkap Kasus Curas Disertai Perkosaan di Deli Serdang

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus memaparkan dua kasus pencurian dengan kekerasan disertai  perkosaan dengan empat orang pria menjadi tersangka di aula Polresta Deli Serdang, Jumat (11/6/2021) sore.

IMG-20240227-124711

Dua kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) diantaranya kasus yang terjadi pada Selasa (18/5/2021) lalu sekitar pukul 22.30 WIB di jalan Sei Merah Dusun III Desa Sei Merah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dengan tersangka MN alias M (37) warga Dagang Kerawan Dusun III Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Korbannya Yogi Pramudian (22) warga Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan Sri (18) warga Desa Telaga Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka MN alias Maknur alias Sandi merampas sepeda motor dan handphone milik korban Yogi dan memperkosa korban Sri. Tersangka ditangkap setelah polisi memeriksa saksi-saksi.

Dari bukti petunjuk yang didapat , Tekab Satreskrim menangkap tersangka pada Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 18.30 WIB saat sedang berada dirumahnya. Tersangka dibekuk tanpa perlawanan.

Tersangka mengakui perbuatannya merampas sepeda motor korban dan memperkosa Sri. Sedangkan sepeda motor dan handphone yang dirampas sudah dijual. Polisi masih melakukan pengembangan mencari barang bukti milik korban.

Dalam kasus ini polisi masih memburu seorang berinisial H sebagai terduga penadah barang curian.

Sementara itu, untuk kasus kedua adalah kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) motif jambret jalanan dengan tersangka tiga pria masing-masing berinisial YS alias Yopi (22) warga Desa Bandar Dolok Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang, RS alias Rizal (19) Warga Desa Bongbong Kecamatan Harian Kabupaten Samosir dan TW alias Tommy (28) Warga Kelurahan Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang.

Kasus ini terjadi pada 16/5/2021 sekitar pukul 20.30 WIB di jalan lintas Sumatera Medan – Lubuk Pakam Kelurahan Paluh Kemiri Lubuk Pakam Deli Serdang tepatnya di simpang jalan tol Paluh Kemiri. Korbannya Nysa Marliyani Putri Boru Sijabat (23) warga Jalan KH Agus Salim Lubuk Pakam Deli Serdang.

Korban dijambret saat sedang melintas berboncengan naik sepedamotor bersama temannya Erik Girsang. Korban yang menenteng tas tak menyadari sudah diikuti kedua tersangka.

Saat korban lengah tersangka YP langsung merampas tas korban dan RS sebagai joki sepeda motor langsung tancap gas. Korban sempat mengejar namun kehilangan jejak. Korban pun melapor ke  Polresta Deliserdang.

Polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi petunjuk kalau handphone korban dijual kepada tersangka TW alias Tommy. Tersangka TW ditangkap lalu dilakukan pengembangan dan diketahui pelakunya kedua tersangka YP dan RS.

Polisi mengendus keberadaan dua tersangka di Desa Baniara Kecamatan Arian Kabupaten Samosir dan memburu keduanya. Lalu pada Sabtu (29/5/2021), personil Tekab Satreskrim berhasil meringkus kedua tersangka.

Namun pada saat akan ditangkap tersangka YP yang merupakan residivis kasus yang sama terpaksa dilumpuhkan dengan satu tembakan di bagian kaki dan diboyong ke komando guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kompol M Firdaus menyebutkan terungkapnya dua kasus Curas ini adalah berkat kerja keras personil Satreskrim Polresta Deli Serdang.

“Untuk para  tersangka kita jerat dengan KUHPidana pasal 365 dan atau pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Yan)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *