Asahan, TRIBRATA TV
Polres Asahan bergerak tiada henti dalam menyapa masyarakat. Ada enam prioritas Polres Asahan yang harus dijalankan dengan baik oleh personel.
“Yang paling utama Polisi Rindu Masyarakat (PRM) telah digerakkan oleh personel, ” ucap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat menerima kunjungan silaturahmi pengurus Pewarta Polrestabes Medan di Mapolres Asahan, Rabu (6/10/2021).
Selain PRM, Kapolres Asahan juga menyampaikan ada 4 program yang telah berjalan saat ini yaitu Balai Musyawarah, Gerakan Subuh Keliling Dakwah Masyarakat (Gasuling Damas), Kotbah Minggu Damai Kamtibmas (Komidamas), Pos Keamanan Lingkungan (Pos Kambling) Barokah serta yang menyusul yakni Sholat Subuh Berjamaah.
Sebagai bentuk memperat kemitraan antara anggota Polres Asahan dengan masyarakat Asahan, Polres Asahan membuat suatu program Polmas yang diberi nama PRM, yang bertujuan untuk mengendalikan penyebaran Covid -19 dan memberi pesan-pesan kamtibmas dan mematuhi prokes. Sekaligus juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya vaksin.
Kata mantan Kapolres Tanjung Balai ini, dalam kegiatan PRM ini, diharapkan seluruh personil merasa rindu bertemu dengan warga dalam menciptakan harmonisasi dengan warga serta memperkenalkan diri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
AKBP Putu Yudha yang pernah menjabat Kasat Reskrim Polrestabes Medan ini menekankan, kepada personel yang dilibatkan dalam kegiatan PRM adalah personil Polres Asahan mulai dari Kapolres, PJU, para Kapolsek dan seluruh personil Polres Asahan baik Opsnal maupun staf, minimal 1 x sehari harus berkunjung kemasyarakat atau kelompok masyarakat yang ada di wilayah masing-masing.
Selain itu, persoalan kecil dan ringan harus diselesaikan secara kekeluargaan dan jangan sampai selesai di pengadilan. “Polres Asahan tampil baik dalam menyapa masyarakat dan masyarakat Asahan semakin sejahtera, ” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Chairum Lubis SH berterimakasih atas penyambutan Kapolres Asahan. Ia juga mengapresiasi gerakan Kapolres dalam menggerakkan PRM itu. Sehingga suasana tetap aman di masyarakat. (Zak)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








