IMG-20240501-WA0019
Hukum  

PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan di Lokasi HTI

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menggelar sidang lanjutan
mendengarkan keterangan saksi fakta
surat izin IUP-B yang dikeluarkan belum memakai sistem OSS yang ditandatangani Kepala DPMPTSP Pelalawan.

IMG-20240227-124711

Diketahui terjadi pengalihan hak di bawah tangan antara PT LIH ke PT PKS tahun 2004 melalui notaris. Hal ini terungkap Kamis (08/06/2023) dari Erwin, SH, Kuasa Hukum Penggugat dari Law Firm Seroja Ertoh & Partners.

Sidang ini terkait sengketa Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati (PKS) di Desa Sering & Kelurahan Pelalawan Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan. Adapun objek perkara seluas 2.722 hektar.

Penggugat Yayasan Tengku Entih dan Tengku Said Sagaf menyampaikan gugatannya perkara perizinan. “Kami menggugat di PTUN Pekanbaru perkara perizinan Nomor Perkara 2/G/2023/PTUN.PBR. Tanggal Surat Kamis, 12 Januari 2023 karena menilai adanya kejanggalan, cacat prosedur dan indikasi penyalahgunaan wewenang,” ungkap perwakilan Penggugat sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Yayasan Tengku Gunawan Miswar Banahsan

Mewakili kepentingan seluruh Ahli Waris, yayasan menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan. Penggugat meminta kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru/Majelis Hakim yang memeriksa perkara Sengketa Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor : KPTS 503/DPMPTSP/IUP-B/2020/02 tanggal 11 Mei 2020 atas nama PT Persada Karya Sejati (PKS) agar dibatalkan atau dicabut dan dinyatakan tidak sah.

Selain itu, Penggugat meminta Majelis Hakim PTUN Pekanbaru memerintahkan tergugat menunda pelaksanaan tindak lanjut obyek sengketa. Penggugat juga meminta PTUN memerintahkan Tergugat mengembalikan kedudukan Penggugat seperti semula beserta seluruh hak-haknya.

Jadwal sidang menghadirkan saksi tergugat dan tergugat intervensi. Namun kuasa hukum tergugat tidak hadir dan tidak ada saksi yang ditampilkan. Kuasa hukum PT. PKS selaku Tergugat Intervensi mendatangkan dua saksi yaitu Saksi ahli Prof. Dr. Husnu Abadi, Dosen Hukum UIR dan Saksi fakta Yunardi mantan staf urusan perizinan PT. PKS sendiri.

Sidang akan dilanjutkan Kamis 22 Juni 2023 dengan mendengar kesimpulan dari pihak penggugat dan tergugat. Diketahui bahwa adanya fakta tanaman akasia di lahan sengketa saat pengurusan izin IUP PT PKS. (t toni)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *