Hukum  

Polres Nias Serahkan Kasus Politik Uang ke Jaksa

IMG-20240409-WA0076

Gunungsitoli, TRIBRATA TV
Penyidik tindak pidana Pemilu Satreskrim Polres Nias menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus money politic (politik uang) kepada Kejari Gunungsitoli, Senin (10/6/2019). Polisi menyerahkan DRG (54) dan sejumlah barang bukti antara lain uang pecahan Rp 20.000 senilai Rp 60 juta, kuitansi dan catatan jumlah pemilih.

Tindak pidana Pemilu ini terjadi pada Selasa 16 April 2019 sekira pukul 02.00 WIB. Polisi mendapatkan informasi akan ada bagi-bagi uang menjelang hari pencoblosan. Setelah berkordinasi dengan Bawaslu Gunungsitoli, petugas kemudian mengikuti dua pria yang berboncengan naik sepedamotor.

IMG-20240227-124711

Dari dalam jok sepedamotor petugas menemukan uang Rp 20 juta, yang diakui keduanya baru diambil dari posko relawan caleg DRG. Kepada petugas DRG mengakui ia memberikan uang Rp 60 juta kepada FL untuk keperluan dirinya sebagai caleg DPRD Propinsi Sumatera Utara. Dari tangan FL petugas menyita Rp 40 juta.

BACA JUGA  Kapolres Asahan Pastikan IA Overdosis Narkotika

Menurut FL, uang tersebut akan dibagikan kepada pemilih di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur dengan jumlah pemilih sebanyak 2.400 orang. Masing-masing pemilih akan dibagikan sebesar Rp. 20.000, sehingga total sebesar Rp. 48 juta. Sedangkan sisa Rp. 12 juta untuk uang minyak Tim yang bekerja di lapangan.

Dari Posko Relawan Caleg didapatkan dokumen tanda terima uang kepada FL serta catatan jumlah pemilih dan nama pemilih serta foto copy KTP pemilih di setiap desa di Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur.

BACA JUGA  Baru Satu Bulan Bebas, Residivis Ini Ditembak Polisi

Tersangka dikenakan Pasal 523 ayat 2 Jo 278 ayat 2 dari UU. No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ancaman hukuman 4 tahun penjara. (rel/eda)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *