Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Polres Sanggau Selamatkan 32 PMI Ilegal, Tangkap 7 Tersangka

IMG-20240409-WA0076

Sanggau, TRIBRATA TV

Jajaran Polres Sanggau menangkap 7 orang yang terlibat dalam kasus perdagangan orang. Para tersangka hendak mengirimkan 32 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

IMG-20240227-124711

Hal ini dikatakan Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Chandra Kusumah didampingi Waka Polres Kompol Novrial Alberti Kombo, Kabag Ops Kompol Ida Bagus Agus GDE Sinung dan Kasat Reskrim AKP Sulastri dalam konferensi pers, Kamis (8/6/2023) kemarin.

Menurut Kapolres, pihaknya menerima 4 Laporan Polisi dengan rincian TKP Polsek Tayan Hulu 2 LP dan Polsek Sekayam 2 LP atas kasus perdagangan orang.

“Ketujuh tersangka masing-masing SPD, W, YO, R, ADS, Y dan AG, dengan barang bukti berupa 3 mobil 1 sepeda motor, 17 Pasport, dan 6 Handphone,” katanya.

Para Korban berjumlah 32 orang terdiri dari 16 Laki-laki, 9 perempuan dan 7 anak di bawah umur. Para Korban berasal dari Makasar, NTB, NTT, Lampung, Jatim dan Sultra.

“Para tersangka dijerat Pasal 4 JO, Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 81 JO Pasal 69 UU RI No. 18bTahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman pidana 15 tahun serta denda Rp600 juta,” tambahnya.

Kapolres mengatakan tidak melarang masyarakat untuk bekerja menjadi PMI diluar negri. “Tapi kita ingin melindungi keselamatan masyarakat kita agar menjadi PMI melalui jalur legal dan resmi,” tutupnya. (Syamsumen)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *