IMG-20240501-WA0019

Portal Jalan Simpang Martubung Dibongkar, Warga Kecewa dengan Walikota Medan

IMG-20240409-WA0076

Belawan, TRIBRATA TV

Puluhan petugas Satpol PP Pemko Medan membongkar paksa portal Jalan Pancing 1 Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (7/6/2022).

IMG-20240227-124711

Walau ada aksi protes dari ratusan warga pembongkaran terus dilaksanakan. “Kami kecewa dengan Wali Kota Medan terutama wakilnya yang merestui anggotanya membongkar portal ini,” kata warga.

Menurut warga, sejak ada portal mereka bisa hidup tenang karena terhindar dari kebisingan puluhan bahkan ratusan mobil truk yang melintas.

“Dulu waktu belum ada portal jalan ini rusak parah dan debu berserakan hingga mencemari udara,” kata Putra, warga Martubung.

Sebelumnya, ratusan warga Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan menolak rencana pembongkaran portal Jalan Pancing 1 oleh Satpol PP Kota Medan.

Penolakan tersebut disampaikan warga saat melakukan aksi demo di depan Kantor Lurah Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

“Kami menolak pembongkaran portal karena dengan adanya portal itu sekarang kami bisa hidup tenang,” kata Amir, salah seorang warga peserta demo.

Warga menilai, pembongkaran portal tersebut diduga merupakan pesanan beberapa pengusaha depo dan pergudangan mobil trailer yang ada di sepanjang Jalan Pancing 1.

“Bahkan satu industri besar yang berdiri di sepanjang jalan ini kami duga terlibat karena keberadaan portal ini telah mengganggu kepentingan mereka terutama terkait arus keluar masuk mobil besar mereka,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Medan melalui surat nomor 640/2269 tertanggal 08 April 2022 menyurati pemilik portal, Jalan Pancing 1, Lingkungan 4, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan.

Dalam surat itu disebutkan portal tersebut dibangun di atas saluran drainase, badan jalan, trotoar atau memanfaatkan ruang milik jalan (Rumja), daerah milik jalan (Damija) milik Pemko Medan dan tidak memiliki izin sehingga mengganggu fungsi jalan.

Berdasarkan hal tersebut, Satpol PP Kota Medan meminta kesediaan pemilik portal untuk membongkar sendiri portal dimaksud selama tujuh hari sejak surat diterima dan jika tidak diindahkan maka Tim Terpadu Satpol PP Kota Medan akan melakukan pembongkaran paksa.

“Portal yang bermanfaat bagi masyarakat dipermasalahkan. Padahal bangunan lain yang berada di atas drainase dan jalur hijau tidak permasalahkan Satpol PP. Bahkan portal yang berada di Siombak dibiarkan. Jadi jelas, hal ini merupakan pesanan,” tegasnya.

Sekedar mengingatkan, warga Martubung terpaksa membangun portal sebagai bentuk kekesalan warga terhadap Jalan Pancing 1 yang rusak parah akibat sering dilintasi puluhan mobil besar milik pemilik depo dan industri.

“Kalau pembongkaran ini berhasil maka portal yang ada di Jalan Siombak juga pasti akan dibongkar. Untuk itu kami akan berjuang agar pembongkaran tidak terjadi,” ujar Amir. (P.Sitorus)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *