Banyuwangi, TRIBRATA TV
Dalam semangat menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Polresta Banyuwangi Polda Jatim berbagi bendera Merah Putih.
Kegiatan ini merupakan bagian dari menumbuhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air di kalangan masyarakat.
Pembagian bendera Merah Putih kali ini dilaksanakan di Simpang Empat Karangente, Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, bersama Wakapolresta AKBP Teguh Priyo Wasono, Kasat Lantas Kompol Elang Prasetyo dan Anggota Lantas membagikan bendera merah putih kepada pengendara yang melintas di jalan tersebut.
Dengan penuh kehangatan dan humanis, Kapolresta dan Wakapolresta Banyuwangi turun langsung ke jalan, menyapa dan membagikan bendera kepada para pengendara roda dua maupun roda empat.
“Melalui pembagian bendera ini, kami ingin mengajak masyarakat turut serta memeriahkan Hari Kemerdekaan RI dengan mengibarkan Merah Putih di rumah maupun kendaraan masing-masing,” ujar Kombes Pol. Rama Samtama Putra, Selasa (5/8/2025).
Ia menambahkan, momen ini juga menjadi sarana untuk mempererat kedekatan antara Polri dan masyarakat serta mendorong partisipasi aktif warga dalam memperingati hari bersejarah bangsa.
Warga yang melintas di lokasi kegiatan terlihat antusias menerima bendera.
Banyak di antara mereka langsung memasang bendera pada kendaraan masing-masing, sebagai bentuk dukungan terhadap ajakan nasional tersebut.
Salah satu pengendara, Budi Santoso (34), mengaku senang dan terharu atas perhatian dari jajaran kepolisian.
“Ini bukan sekadar bagi-bagi bendera, tapi mengingatkan kita untuk tidak lupa sejarah dan makna perjuangan kemerdekaan,” ujarnya.
Selain membagikan bendera, Polresta Banyuwangi juga menyisipkan imbauan keselamatan berlalu lintas dan pentingnya menjaga ketertiban di jalan raya, guna menciptakan suasana perayaan kemerdekaan yang aman dan kondusif.(Irawan Suyanto)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









