Sitaro, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menandatangani perjanjian sewa menyewa Barang Milik Daerah (BMD) dengan Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Tahuna melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) Siau, Kamis (3/7/2025). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah dan menjadi simbol sinergi strategis antara sektor publik dan perbankan nasional.
Perjanjian ini bukan sekadar transaksi administratif, tetapi bentuk optimalisasi aset milik daerah yang sebelumnya belum dimanfaatkan secara maksimal. Melalui skema sewa ini, pemerintah daerah berharap dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memperkuat kehadiran layanan keuangan yang lebih dekat dengan masyarakat Sitaro.
“Langkah ini adalah wujud konkret bahwa aset daerah dapat memberikan nilai tambah jika dikelola dengan prinsip kemanfaatan dan akuntabilitas,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Sitaro, yang memimpin langsung proses penandatanganan.
Di sisi lain, pihak BNI menyambut baik kerja sama ini. Menurut perwakilan BNI KCP Siau, kehadiran mereka di lokasi strategis milik pemerintah akan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan perbankan, terutama di wilayah kepulauan yang memiliki tantangan geografis tersendiri.
Kerja sama ini juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui fasilitas perbankan yang lebih terjangkau dan representatif. Akses terhadap pinjaman, layanan digital, serta edukasi keuangan akan menjadi bagian dari komitmen BNI dalam mendampingi pelaku usaha maupun masyarakat umum di Sitaro.
Pemanfaatan aset daerah oleh pihak ketiga seperti perbankan, dinilai sebagai langkah efisien dan inovatif di tengah keterbatasan fiskal pemerintah daerah. Selain menambah pemasukan, hal ini menciptakan relasi saling menguntungkan antara pemerintah dan dunia usaha.
Dengan perjanjian ini, Sitaro menegaskan arah kebijakannya dalam membuka ruang kerja sama yang produktif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat. “Kami ingin membangun sinergi yang sehat. Pemerintah hadir dengan aset, BNI hadir dengan sistem dan layanannya. Pada akhirnya, masyarakat yang merasakan manfaatnya,” tutup Sekda. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









