IMG-20240501-WA0019

Tak Berijin, Hajatan Kepala Desa Dibubarkan Polisi

IMG-20240409-WA0076

Sidoarjo, TRIBRATA TV

Satgas Penanganan Covid-19 membubarkan sebuah acara hiburan musik elekton dan wayang yang berlangsung di rumah Kepala Desa (Kades) Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Elok Suciati pada Sabtu (5/6/2021) malam.

IMG-20240227-124711

Hajatan itu dibubarkan karena tidak mengantongi izin, serta melewati batas waktu hajatan yakni hingga pukul 22.00 WIB.

Petugas gabungan mendatangi lokasi dan menjelaskan jika acara tersebut melanggar peraturan pencegahan penyebaran Covid-19. Kades Elok Suciati bersedia menghentikan hiburan itu.

Kapolsek Buduran, Kompol Samirin mengatakan hajatan musik elekton dan wayang itu dibubarkan paksa karena tak berizin dan sesuai dengan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 58 Tahun 2020.

“Terpaksa kami bubarkan, karena melanggar Perbup Sidoarjo, terkait jam malam. Selain itu saat ini kita masih berjibaku dalam situasi Pandemi Covid-19,” kata Samirin, Minggu (6/6/2021).

Ia menyebut, pembubaran paksa hajatan musik dan wayang yang digelar oleh Kades Sidokepung Elok Suciati mengantisipasi adanya klaster baru penyebaran Covid-19.

“Jangan sampai adanya hajatan dapat menjadikan kluster baru,” pungkasnya. (Redho)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *