Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Terekam CCTV, Kawanan Maling Ditangkap Reskrim Polsek Perbaungan

IMG-20240409-WA0076

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Tiga pencuri di PT Grafika Jalan Serdang Dusun I Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Perbaungan, Sabtu (3/6/2023).

IMG-20240227-124711

Pengungkapan kasus pencurian itu berdasarkan dari hasil rekaman kamera pengintai (CCTV).

Ketiganya, Bayu Permana (38) warga dusun II Pondok Tengah Kecamatan Pegajahan dan Romi Suhendra alias Romi (37) dan Herio Anggara Sitompul alias Rio (26) keduanya warga Dusun I Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan.

Selain pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 8 kotak berisikan voucer internet Telkomsel,1 tas merk Alfin warna hitam merah,1 kompor gas merk Rinai,1 tabung gas 3 kg.

Selanjutnya, 1 kotak berisikan kartu perdana Telkomsel, tv merk Changhong 32 inch, 1 unit orbit mifi N2, flashdisk, tas slempang merk blasted warna hitam merah, 1 buah jaket switer abu abu, 1 buah jaket switer merah, 9 ikat voucer internet Telkomsel.

Kapolsek Perbaungan AKP M. Pandiangan melalui Kanit Reskrim Ipda Raja Kaya Haloho mengatakan ketiga pelaku merusak gembok pintu depan kantor dengan menggunakan obeng dan kunci duplikat (palsu).

Kemudian ketiga pelaku masuk ke dalam kantor mencuri sejumlah barang berharga milik PT. Grafika, kata Ipda Raja Kaya Haloho.

Selain itu, berdasarkan dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi, 2 dari 3 pelaku yakni Romi dan Bayu mengakui juga telah mencuri di Showroom PT. Nusa Surya Cipta di dusun I Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan.

Saat itu keduanya berhasil mencuri 4 unit Sepeda motor, 2 unit TV, 1 Jacket Honda, 1 buah baju koas Honda, dan 2 helm Honda, sebut Ipda Raja Holoho.

Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 unit TV merk Samsung, 1 buah Jacket merk Honda, dan 1 baju kaos Honda.

“Kini ketiga pelaku sudah ditahan, ketiganya dijerat dengan pasal  pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e ayat (2) KUHPidana,” ujar Kanit Reskrim Ipda Raja Kaya Haloho. (Willy Lubis)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *