Hukum  

Berkas Perkara Oknum Kadis Terjerat Narkoba Diserahkan ke Kejari Sungguminasa

IMG-20240409-WA0076

Gowa, TRIBRATA TV

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa melimpahkan berkas perkara tahap 2 yang melibatkan SA (54), oknum Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa pada Kamis (2/6/2022).

IMG-20240227-124711

Selain itu, 7 orang tersangka masing-masing RS (30), BN (46), KT (30), IA (26), DI (38) MI (25) dan MI (19) bersama barang bukti ikut diserahkan ke jaksa.

BACA JUGA  Disegel Polda, Kapal yang Dipotong di PT BMS Diduga Curian

Para tersangka ini dijerat pasal tindak pidana menerima, menjual, menjadi perantara jual beli narkotika gol 1 jenis sabu dan secara tanpa hak menyimpan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika gol 1 jenis sabu sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika.

“Polres Gowa akan terus melakukan penegakan hukum tanpa tembang pilih kepada pelaku narkoba,” tegas Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, SH saat dikonfirmasi.

BACA JUGA  Korupsi Pajak, Kejati Kalbar Tahan Mantan Staf Badan Pendapatan Daerah

Ia berharap semoga para pelaku tindak pidana mendapatkan hukuman yang setimpal agar bisa membuat efek jera.

“Alhamdulilah serah terima telah selesai dilaksanakan dengan kondisi tersangka dalam keadaan sehat,” pungkasnya. (Budiman)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *