Gowa, TRIBRATA TV
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Gowa melimpahkan berkas perkara tahap 2 yang melibatkan SA (54), oknum Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sungguminasa Kabupaten Gowa pada Kamis (2/6/2022).
Selain itu, 7 orang tersangka masing-masing RS (30), BN (46), KT (30), IA (26), DI (38) MI (25) dan MI (19) bersama barang bukti ikut diserahkan ke jaksa.
Para tersangka ini dijerat pasal tindak pidana menerima, menjual, menjadi perantara jual beli narkotika gol 1 jenis sabu dan secara tanpa hak menyimpan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika gol 1 jenis sabu sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika.
“Polres Gowa akan terus melakukan penegakan hukum tanpa tembang pilih kepada pelaku narkoba,” tegas Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, SH saat dikonfirmasi.
Ia berharap semoga para pelaku tindak pidana mendapatkan hukuman yang setimpal agar bisa membuat efek jera.
“Alhamdulilah serah terima telah selesai dilaksanakan dengan kondisi tersangka dalam keadaan sehat,” pungkasnya. (Budiman)