IMG-20240501-WA0019
Hukum  

12 Terdakwa Korupsi Pembangunan RS Batua Makassar Dituntut 3 dan 10 Tahun Penjara

IMG-20240409-WA0076

Makassar, TRIBRATA TV

12 terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar dituntut 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Kamis (2/6/2022) kemarin.

IMG-20240227-124711

Ke12 terdakwa itu antara lain adalah mantan Kadis Kesehatan Makassar dr Naisyah Tun Azikin, dr Sri Ramayani Malik selaku PPK, Muhammad Alwi selaku PPTK, Firman Marwan selaku PPHP, Hamsaruddin, Mediswaty dan Andi Sahar selaku Pokja ULP serta Andi Erwin Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Tri Mitra Sukses Sejahtera.

Mereka dituntut bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, ” tegas JPU Kamaria saat membacakan tuntutannya.

Para terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp100 juta subsidaer 3 bulan kurungan.

Sementara untuk terdakwa Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Direktur PT Sultana Nugraha, dan Muhammad Kadafi Marikar selaku rekanan proyek dituntut pidana penjara yang lebih tinggi.

Terdakwa Andi Ilham Hatta Sulolipu dituntut pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp100 juta, subsidaer 3 bulan kurungan. Serta dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp18, 758 miliar, subsidaer 5 tahun penjara.

Sedangkan Muhammad Kadafi Marikar selaku rekanan proyek dituntut pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp100 juta, subsidaer 3 bulan kurungan. Serta dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp3,911 miliar, subsidaer 5 tahun penjara. (Budiman)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *