Kajari Karo Bantah Jajarannya Memeras

IMG-20240409-WA0076
    Karo, TRIBRATA TV

    Terkait aksi demo masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Untuk Kemakmuran (GEMUK) pada Rabu (02/03/2022) kemarin di Kejaksaan Negeri Karo, yang menuding adanya pemerasan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Karo terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Desa, serta Kepala Sekolah, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Fajar Syahputra Lubis, menegaskan tidak ada kutipan atau pemerasan yang dilakukan seperti tudingan itu.

    IMG-20240227-124711

    “Itu tidak benar, di Kejari Karo tidak ada pemerasan ataupun meminta uang kepada pihak-pihak mana pun untuk mencapai kesepakatan suatu perkara atau kasus yang sedang ditangani,” tegasnya.

    Ia menjelaskan saat ini pihaknya memang sedang melakukan pemeriksaan di beberapa SKPD jajaran Pemerintah Kabupaten Karo atas dugaan tindak pidana korupsi diantaranya perkara Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kecamatan Tiga Panah tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran Rp3 miliar, dan perkara Pengadaan Gedung Gelanggang Olahraga di Stadion Samura tahun anggaran 2019 pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga serta ada kasus lainnya.

    “Saat ini kita memang sedang memeriksa beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemkab Karo. Sampai saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi dan juga ada yang menunggu hasil kerugian negara dari BPK,” ungkapnya.

    Untuk tudingan atau tuduhan pemerasan yang disebutkan,ia menjelaskan jika ada masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan atau menjadi korban pemerasan, dapat melaporkannya.

    “Jikalau ada yang merasa dirugikan atau merasa diperas, kita sarankan untuk membuat laporan. Jadi jangan membuat suatu tuduhan atau tudingan yang tidak benar atau hoax,” ungkapnya.

    Bahkan ia menambahkan ada oknum-oknum tertentu diluar Kejaksaan Negeri Karo yang membawa namanya untuk dijadikan alasan permintaan uang.

    “Bahkan saya heran, kemarin saya sempat dengar ada yang jual nama saya di luar sana dan saya telusuri bukan dari anggota atau lingkungan Kejari Karo. Ada dari luar yang menjual nama saya, menakuti-nakuti dan meminta sejumlah uang untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

    Ia juga sudah melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Karo, untuk tidak memberikan apa pun baik berupa uang ataupun barang, pada hari besar keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri maupun Natal dan Tahun Baru, kepada Kejaksaan Negeri Karo. Jika ada kedapatan adanya pegawai atau oknum yang meminta sejumlah uang dapat langsung dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Karo.

    “Kita kemarin juga sudah sampaikan surat kepada Pemkab Karo, untuk tidak memberikan apa pun, baik itu uang ataupun barang pada saat Lebaran, Natal dan Tahun Baru ataupun hari besar keagamaan lainnya kepada Kejari Karo. Udah kita kirimkan itu suratnya kemarin ke Pemkab. Dan jika ada yang kedapatan pegawai atau oknum yang meminta uang, segera laporkan, dan akan kita tindak,” tegasnya lagi.

    Saat ditanyai seputaran tudingan “Anak Main” Kejaksaan Negeri Karo yang meminta sejumlah uang untuk memuluskan suatu perkara, ia mengaku heran dan aneh akan tudingan tersebut. Pasalnya seluruh orang yang berada di lingkungan Kejaksaan Negeri Karo tidak ada yang diistimewakan ataupun ditugaskan diluar tugas dan fungsinya. Menurutnya tudingan ini sangat tidak masuk akal, dan merupakan pencemaran nama baik pada Kejaksaan Negeri Karo.

    “Saya heran ada tuduhan ” Anak main ” Kajari Karo. Ini kan bahasanya bercabang, apa ini maksudnya? Di Kejari Karo tidak ada yang istimewa, semua bekerja sesuai tupoksinya. Kalau ada memang seperti yang dituduhkan, langsung bilang namanya, siapa? Dan apa jabatannya? Jangan menyebar berita hoax, dan fitnah. Ini kan merupakan pencemaran nama baik Kejaksaan,” terangnya.

    Begitu juga dengan adanya tudingan permintaan pengerjaan proyek oleh Kejaksaan Negeri Karo kepada Pemerintah Kabupaten Karo, ia kembali menegaskan tidak ada dan tidak pernah meminta kepada siapa pun atau Pemerintah Kabupaten Karo untuk melaksanakan pengerjaan proyek.

    Menurutnya hal ini sangat bertentangan dengan kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung. Dimana peraturan yang ditetapkan adalah melarang keras kepada seluruh Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri untuk meminta ataupun melakukan pengerjaan proyek, baik dari pihak swasta maupun pemerintahan.

    “Saya juga kembali tegaskan, Kejari Karo tidak pernah meminta proyek pengerjaan pada pihak mana pun, baik pihak swasta maupun pihak Pemkab Karo. Karena Jaksa Agung sudah mengeluarkan perintah dan larangan keras kepada seluruh Kejaksaan jajaran untuk meminta dan mengerjakan proyek apapun itu bentuknya, baik fisik maupun apapun itu. Karena jika ada kedapatan, akan mendapat sanksi dan tindakan tegas, sehingga kita tidak akan melakukan hal itu,” jelasnya.

    Menurutnya Kejaksaan Negeri Karo bekerja secara profesional, dan transparan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam hukum untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

    “Saya selalu menegaskan kepada seluruh orang yang berada di lingkungan Kejari Karo bahwa kita harus bekerja secara profesional, transparan, dan penuh integritas. Sehingga masyarakat dapat memantau dan melihat kinerja kita, apa yang kita lakukan, dan semua itu dapat dilihat dari website maupun media sosial Kejaksaan Negeri Karo,” ujarnya.

    Hal yang sama juga disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo IL Nardo Sitepu, bahwasanya tidak ada pemerasan ataupun permintaan sejumlah uang kepada pihak tertentu dalam memuluskan suatu perkara yang sedang ditangani.

    Menurutnya sejauh ini Kejaksaan Negeri Karo sedang melakukan pemeriksaan atas beberapa dugaan adanya tindak pidana korupsi, yang seharusnya mendapat dukungan dari masyarakat khususnya di Kabupaten Karo.

    “Kita tegaskan sekali lagi, tidak ada dan tidak benar tuduhan soal pemerasan ataupun permintaan sejumlah uang kepada pihak pihak mana pun. Karena saat ini kita fokus pada pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi, yang seharusnya kita mendapat dukungan. Bukan malah menjadi berita hoax yang tidak jelas,” tegasnya.

    Ia menduga adanya oknum-oknum yang sengaja menghambat Kejaksaan Negeri Karo dalam melaksanakan tugasnya dalam hal penegakan hukum.

    “Kita menduga hal ini adanya kepentingan-kepentingan dari pihak tertentu, yang dapat menghambat Kejari Karo dalam pelaksanaan tugasnya dalam pengungkapan suatu perkara,” ungkapnya. (zak)

    IMG-20240310-WA0073
    BACA JUGA  Bantuan Usaha Segera Diberikan, Bobby Nasution Dinilai Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Pebetor
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *