IMG-20240501-WA0019

Langgar Kode Etik, Kapolres Luwu Timur Pecat Satu Anggotanya

IMG-20240409-WA0076

Luwu Timur, TRIBRATA TV

Kapolres Luwu Timur AKBP Indratmoko memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) personilnya dari dinas Polri bertempat di halaman mako Polres Luwu Timur, Rabu (2/6/2021).

IMG-20240227-124711

Bripka Pasdi Yammar Patta, personil Polres Luwu Timur yang di PTDH berdasarkan surat keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Nomor : Kep /478 /V/2021 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021.

Bripka Pasdi Yammar Patta terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 11 huruf e Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2021 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Setelah melalui proses yang cukup panjang dengan penuh pertimbangan hingga sampai dengan keputusan terakhir yakni PTDH. Personil tersebut jelas melakukan tindak pidana, melakukan pelanggaran dan meninggalkan tugas atau hal lainnya, yang bersangkutan juga sudah menerima dengan keputusan ini sehingga hari ini dilaksanakan upacara PTDH, ” kata Kapolres dalam amanatnya.

Ia mengungkapkan rasa berat untuk melakukan upacara tersebut karena imbasnya bukan hanya yang bersangkutan tetapi juga keluarganya.

“Semua dilaksanakan dengan proses panjang dengan penuh pertimbangan dan senantiasa berpegang kepada koridor hukum yang berlaku, kami tidak bangga berhasil memecat anggota Polri namun hal ini demi nama baik intitusi ini,” jelasnya.

Dalam upacara PTDH yang bersangkutan tidak hadir, sehingga hanya menghadirkan foto yang dibawa personil Propam yang langsung dihadapkan kepada Kapolres sebagai pemimpin upacara. Selanjutnya foto diberi tanda silang oleh Kapolres Luwu Timur sebagai tanda bahwa personil tersebut sudah tidak aktif lagi atau diberhentikan dengan tidak hormat.

Terakhir dalam amanatnya Kapolres mengingatkan kepada personil agar tidak melakukan hal yang melanggar peraturan kedisplinan Polri dan tetap selalu produktif, rajin dan disiplin.

“Semoga ini yang terakhir dan tidak akan pernah terjadi lagi,” tutup Kapolres. (Mulyadi/int)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *