IMG-20240501-WA0019

Pungli, Oknum Kanit Diperiksa Provost

IMG-20240409-WA0076

Jombang, TRIBRATA TV

Polres Jombang, Jawa Timur langsung mencopot anggotanya yang nakal. Oknum perwira polisi dengan jabatan Kanit berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) ini dicopot dari jabatannya.

IMG-20240227-124711

Hal itu setelah perwira tersebut viral melakukan pungli dengan tawar menawar tilang dengan pelanggar lalu lintas.

Oknum polisi pelaku pungli tersebut adalah AKP G. Dia menjabat sebagai Kanit Binmas Polsek Ploso, Polres Jombang.

Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, pihaknya langsung menindak tegas anak buahnya yang nakal tersebut.

Sebagai langkah awal penindakan, dia mencopot AKP G dari jabatannya sebagai Kanit. “Melalui surat perintah nomor Sprint/306/VI/OTL.3.3/2021. AKP G ditarik sementara waktu ke Polres Jombang untuk menjalani proses hukum terkait pelanggaran disiplin yang dilakukannya,” jelas Agung, Rabu (2/6/2021).

Terkait tindakan pelanggaran yang dilakukan anggota, yang bersangkutan sudah mutasi, dia ditarik ke Polres Jombang dalam rangka pemeriksaan.

“Yang bersangkutan, langsung diproses oleh Provost,” tambah Agung.

Dengan begitu, selain dicopot dari jabatannya, AKP G juga akan mendapatkan sanksi terkait pelanggaran kode etik yang dia lakukan dan diproses sesuai aturan yang ada.

“Apa bentuk sanksinya? nanti kita lihat hasil sidangnya,” imbuh Agung.

Ia menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang ikut mengawasi ulah anak buahnya di lapangan. Ke depan, pengawasan terhadap semua anggota Polres Jombang dan polsek jajaran diperketat.

“Kami lebih intensif melakukan pengawasan terhadap anggota saat bertugas di lapangan,” tandas Agung.

Diketahui, beredar video dan viral, pungli terjadi di pos penyekatan perbatasan Jombang-Lamongan pada Senin (31/5/2021). Tepatnya di Desa/Kecamatan Kabuh, Jombang. Oknum perwira polisi ini nampak menyita SIM dan STNK dari seorang pelanggar lalu lintas.

Kepada pelanggar, polisi berpangkat AKP ini memberi opsi kepada pelanggar berupa sidang atau bayar ditempat agar STNK dan SIM bisa kembali. Si pelanggar memilih bayar ditempat karena tidak mau repot-repot mengikuti persidangan.

Gayung pun bersambut, polisi berseragam lengkap itu menawarkan nilai uang damai Rp400.000 untuk pengendara sepeda motor dan Rp800.000 untuk mobil. (Redho)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *