Surabaya, TRIBRATA TV
Perwakilan Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Jawa Timur mendatangi acara pelantikan Pengurus DPW Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) Jawa Timur dan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) di Hotel Amaris, Jalan Margerejo Indah No. 114-115, Kota Surabaya, Senin (06/1/2025).
Kedatangan sejumlah pengurus BPW Peradin Jatim ini bentuk sikap keberatan sekaligus protes atas terselenggaranya acara yang menggunakan nama Peradin.
Persatuan Advokat Indonesia Jawa Timur mengklaim berhak sepenuhnya menggunakan nama dan logo Peradin. “Padahal sudah jelas dan tegas, isi putusan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) No. 06 K//Pdt.HKI/2016 tanggal 26 Mei 2016 jo. Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 27/Pdt.Sus-Merk/2015/PN NIAGA JKT.PST tertanggal 21 September 2015 telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap bahwa Peradin adalah Persatuan Advokat Indonesia, bukan Perkumpulan Advokat Indonesia,” kata Ketua Dewan Penasehat BPW Peradin Jatim, Tjuk Harijono, S.H., M.H.
Menurutnya hal ini jelas-jelas perbuatan melawan hukum atas keputusan MA. “Untuk langkah selanjutnya, kami masih diskusi dan konsolidasi internal ke pengurus pusat,” ujarnya lagi.
“Selain Putusan MA RI yang Inkracht, pihak Panitera MA RI, telah menerbitkan surat dengan Nomor: 09/PAN/HK.03/1/2018, tertanggal 04 Januari 2018, maka dalam pengajuan permohonan penyumpahan calon advokat dari Perkumpulan Advokat Indonesia untuk tidak menggunakan Logo yang memuat nama Peradin.
“Jadi, kami hadir langsung sebagai bentuk sikap keberatan atas penyelenggaraan acara tersebut karena ada dasar hukumnya. Yang diakui di seluruh Indonesia bahwa Peradin adalah Persatuan Advokat Indonesia bukan Perkumpulan Advokat Indonesia”, lanjut Tjuk Harijono.
BPW Peradin Jatim meminta Surat Keberatan BPW Peradin Jatim dibacakan secara langsung di acara Perkumpulan Advokat Indonesia Jawa Timur itu, namun ditolak. Surat keberatan hanya diserahkan kepada Sekretaris Perkumpulan Advokat Indonesia DPW Jatim.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









