Surabaya, TRIBRATA TV
Kejahatan narkotika merupakan salah satu jenis kejahatan terorganisir lintas negara dan dapat menjadi ancaman serius karena dapat merusak sendi – sendi kehidupan suatu bangsa. Hal ini juga masih menjadi tantangan di Indonesia.
Menurut survei tentang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba pada 2018, terungkap penggunaan narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa sebesar 3,2% atau setara dengan 2,3 juta dari populasi kelompok tersebut
Kepala BNNP Jawa Timur Brigjen. Pol. Drs. Mohamad Aris Purnomo mengungkapkan anak sering kali dijadikan sebagai target pasar yang sangat menjanjikan dalam penyalahgunaan narkoba.
“Anak yang telah terpapar narkoba lebih rentan sebagai pengguna jangka panjang sebab anak memiliki rentang waktu atau usia yang cukup panjang ketimbang orang dewasa. Hal ini menjadi ancaman serius bagi anak sebagai generasi penerus bangsa, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” kata Aris kepada media ini melalui pesan singkat, Senin (31/1/2022).
Karena itu, kewaspadaan orangtua harus ditingkatkan dalam mengawasi anak-anak agar terhindar dari bahaya narkotika.
“Jadi solusinya, jauhi teman, bahkan saudara yang sudah menggunakan narkoba. Karena tidak menutupi kemungkinan lingkungan tersebut akan menyuruh si anak mencoba narkoba”, terang Aris.
Masih kata Aris, selain lingkungan luar yang berpengaruh, lingkungan keluarga adalah yang utama. Keharmonisan keluarga membuat anak betah dirumah, dengan demikian anak tak akan sering keluar rumah dan tidak salah pergaulan.
Selain itu, para orang tua seharusnya rutin mengontrol dan memantau terhadap teman anak, HP, dan dengan siapa saja anak atau adik kita bergaul.
“Meski tidak sering, kita harus mengecek HP anak-anak kita, siapa saja temannya, dan dimana biasanya anak ini bermain,” imbuh, perwira asal Surabaya ini. (Edo)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









