Deli Serdang, TRIBRATA TV
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang membekuk Asral alias Acal (32). Selain menangkap warga Desa Bagan Asahan Baru Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, disita juga barang bukti diduga sabu 18 kg dan pil ektasi 9.550 butir.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji didampingi Wakapolrestq AKBP Agus Sugiyarso, Kasatres Narkoba Kompol Zulkarnain Kanit Idik I Iptu David Erikson dalam keterangan persnya di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Rabu (31/5/2023) siang menjelaskan, penangkapan Asral alias Acal mendapat informasi jika FT yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dalam perkara AS yang sudah menjalani hukuman, akan menjemput sabu ke laut Tanjung Balai.
Selanjutnya personil melakukan penyelidikan menuju Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan. Lalu pada Kamis (25/5/2023) sekira pukul 23.30 WIB, di Dusun III Desa Sei Agung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, ditemukan sebuah boat kayu sesuai ciri-ciri informasi yang diterima bersandar ditepi bagan yang diatasnya terlihat 5 pria.
Ketika petugas melakukan penangkapan kelimanya berusaha melarikan diri dengan melompat ke muara Sungai Bagan, namun pelaku Asral berhasil dibekuk. Sedang 4 lainnya masih dicari.
Ketika petugas melakukan pemeriksaan isi boat kayu itu ditemukan 18 bungkus diduga sabu dikemas dalam plastik warna hijau kuning ditaksir seberat 18 kg, 2 bungkus diduga pil ektasi dikemas plastik transparan berisi 9.550 butir.
Dari keterangan Asral, FN dan FR yang bertransaksi barang haram tersebut ke Malaysia dan ada seorang pria berinisial IB yang belum tertangkap, terlebih dulu meninggalkan dok kapal sebelum polisi melakukan penangkapan.
IB berperan sebagai penghubung antara Asral dengan FN dan FR untuk kerjasama peredaran gelap narkotika.
Untuk pemeriksaan Asral berikut barang bukti diduga sabu seberat 18 kg, pil ektasi 9.550 butir, satu buah perahu boat kayu dan satu buah handphone android merk Oppo A57, diangkut ke komando.
“Tersangka Asral dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,” pungkas Kapolresta Deli Serdang. (Febri)