IMG-20241005-WA0006

Bawa Sabu 18 Kg dan Ekstasi 9.550 Butir, Nelayan Ditangkap

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Satres Narkoba Polresta Deli Serdang membekuk Asral alias Acal (32). Selain menangkap warga Desa Bagan Asahan Baru Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, disita juga barang bukti diduga sabu 18 kg dan pil ektasi 9.550 butir.

IMG-20241005-145052 IMG-20240926-171259

Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji didampingi Wakapolrestq AKBP Agus Sugiyarso, Kasatres Narkoba Kompol Zulkarnain Kanit Idik I Iptu David Erikson dalam keterangan persnya di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Rabu (31/5/2023) siang menjelaskan, penangkapan Asral alias Acal mendapat informasi jika FT yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dalam perkara AS yang sudah menjalani hukuman, akan menjemput sabu ke laut Tanjung Balai.

BACA JUGA  Gelapkan Uang Rp332 juta, Wanita Cantik Karyawan Hotel di Pekanbaru Ditangkap

Selanjutnya personil melakukan penyelidikan menuju Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan. Lalu pada Kamis (25/5/2023) sekira pukul 23.30 WIB, di Dusun III Desa Sei Agung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan, ditemukan sebuah boat kayu sesuai ciri-ciri informasi yang diterima bersandar ditepi bagan yang diatasnya terlihat 5 pria.

Ketika petugas melakukan penangkapan kelimanya berusaha melarikan diri dengan melompat ke muara Sungai Bagan, namun pelaku Asral berhasil dibekuk. Sedang 4 lainnya masih dicari.

BACA JUGA  Polres Batola Tangkap Pengecer Sabu

Ketika petugas melakukan pemeriksaan isi boat kayu itu ditemukan 18 bungkus diduga sabu dikemas dalam plastik warna hijau kuning ditaksir seberat 18 kg, 2 bungkus diduga pil ektasi dikemas plastik transparan berisi 9.550 butir.

Dari keterangan Asral, FN dan FR yang bertransaksi barang haram tersebut ke Malaysia dan ada seorang pria berinisial IB yang belum tertangkap, terlebih dulu meninggalkan dok kapal sebelum polisi melakukan penangkapan.

IB berperan sebagai penghubung antara Asral dengan FN dan FR untuk kerjasama peredaran gelap narkotika.

BACA JUGA  Polres Ngajuk Grebek Judi Sabung Ayam, Para Penjudi Lari Berhamburan

Untuk pemeriksaan Asral berikut barang bukti diduga sabu seberat 18 kg, pil ektasi 9.550 butir, satu buah perahu boat kayu dan satu buah handphone android merk Oppo A57, diangkut ke komando.

“Tersangka Asral dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,” pungkas Kapolresta Deli Serdang. (Febri)

IMG-20240927-WA0237 dLgsJz7.md.jpg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

You cannot copy content of this page

Postegro
Postegro
Takipcimx
Takipci
Takipcimx
Free
Free