IMG-20240501-WA0019

DPD LSM-NAWACITA Temui Inspektorat Kabupaten Nias

IMG-20240409-WA0076

Nias, TRIBRATA TV

Terkait audit Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Banuasibohou Silimaewali Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias tahun 2020, LSM-NAWACITA menemui Inspektorat Kabupaten Nias pada Kamis (27/5/2021).

IMG-20240227-124711

Diketahui, audit ADD/DD telah dilakukan oleh sejumlah tim auditor Inspektorat Kabupaten Nias pada Jum’at (26/3/2021) lalu.

Audit dilakukan berdasarkan Surat Laporan DPD LSM-NAWACITA Kepulauan Nias tertanggal 23 Fabruari 2021 perihal penyelewengan ADD/DD Banuasibohou Silimaewali yang diduga dilakukan oleh oknum Pj. Kepala Desa, Teheziduhu Hulu.

Wakil Ketua DPD LSM-NAWACITA Kepulauan Nias Famahato Lase saat dikonfirmasi di Kantor Inspektorat Kabupaten Nias menjelaskan kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan proses audit tersebut.

“Namun Inspektur Andhika P. Laoly, SSTP, M.Si sedang dinas mengikuti rapat di BPK Medan Sumatera Utara sehingga hanya bertemu dengan tim auditor, Hendrikus Telaumbanua,” katanya.

Menurutnya Famahato Lase, kalau secara mendetail kerugian negara yang diduga dilakukan oleh Pj. Kepala Desa Teheziduhu Hulu dalam pengelolaan ADD/DD tersebut mencapai Rp250 juta.

Dikonfirmasi, Inspektur Inspektorat Kabupaten Nias Andhika P. Laoly, melalui Hendrikus Telaumbanua, mengatakan proses audit baik fisik maupun administrasi sudah dilakukan secara detail dan tinggal memfinalisasi.

“Hasil temuan audit tersebut tidak bisa kami beritahu sekarang karena hal itu merupakan rahasia tugas kami. Kesimpulan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) akan segera disampaikan kepada Bupati Nias selambat-lambatnya awal bulan Juni 2021 ini,” jelasnya.  (Tim)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *