Surabaya, TRIBRATA TV
Tim Gabungan Patroli Mandiri Sat Sabhara Raimas, Tim Respatti dan Unit Tipiring merazia tempat hiburan malam yang ditengarai melanggar aturan jam malam PPKM hingga pukul 22.00 WIB.
Salah satu tempat yang disasar adalah Karaoke Suzana di Jalan Kalibokor Selatan, Surabaya. Petugas gabungan tiba ditempat itu pada, Jumat, 28 Mei 2021, dini hari pukul 01. 00 WIB.
Ketika tiba di karaoke Suzana, langsung memasuki area dan memang benar saat itu masih ada aktifitas.
Karena melanggar jam malam, petugas langsung menindak dan mengamankan puluhan orang baik laki-laki maupun perempuan yang saat itu ada dalam lokasi.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo membenarkan jika anggota gabungan menggrebek lokasi karaoke yang melanggar peraturan Walikota terkait jam malam.
“Iya kita lakukan penindakan karena tempat itu melanggar Perwali terkait jam malam yakni pukul 22.00,” jelas AKBP Hartoyo, Jumat (28/5/2021).
Dari puluhan orang yang terjaring, diantaranya terdiri dari laki laki berjumlah 11 orang dan perempuan 10 orang.
Untuk selanjutnya semua yang terjaring diamankan ke Mako Polrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Redho)