Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Sehari Diburu, Pelaku Pembacokan Hingga Tangan Korban Putus Diringkus

IMG-20240409-WA0076

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Pelaku pembacokan sadis yang mengakibatkan telapak tangan kiri korbannya putus dan kaki kanan nyaris putus serta lengan kanan korban luka sayat ditangkap tim gabungan Tekab Satreskrim Polres Labuhanbatu dan Polsek Bilah Hilir.

IMG-20240227-124711

Setelah seharian diburu, pelaku inisial JA (39), diamankan ditempat persembunyianya di dusun Sidukukuh, kecamatan Panai Tengah pada Rabu (25/05/2022).

Kepada media, Kapolres labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti menjelaskan, motif penganiayaan itu karena sakit hati pelaku pada korban Fauzi. S (43).

Keterangan pelaku, korban menghalangi jalan ke arah tangkahan tempat pelaku berusaha. Dan korban sering meminta-minta uang (pungli) kepada supir truk yang melintas di Dusun Pekan Kampung Padang Kecamatan Pangkatan, Labuhanbatu.

Peristiwa pembacokan yang terjadi pada Selasa (14/5/2022), bermula saat pelaku dari rumahnya hendak ke tangkahannya dan melihat korban dengan temannya sedang duduk di jalan simpang menuju tangkahan pelaku. Kemudian, pelaku menyuruh supaya jangan duduk disitu dan agar segera pindah ke tempat lain.

Setelah korban pindah, pelaku datang lagi dan membawa sebilah pedang dan membacok korban sebanyak 3 kali. Akibatnya, telapak tangan kiri korban putus dan kaki kanan korban terkulai hampir putus serta lengan kanan korban luka sayat.

Saat itu korban tersungkur dan langsung dilarikan ke RSU Rantauprapat untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara pelaku kabur melarikan diri.

Dari pelaku disita barang bukti pedang bergagang kayu dengan memakai sarung yang terbuat dari kayu, handuk warna biru bercak darah, sarung hijau muda bercak darah dan kursi pelastik merah berlumuran darah.

Pada pelaku dijerat tindak pidana dengan perbuatan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 355 ayat (1) Subs Pasal 353 ayat (2) Subs pasal 351 ayat (2) dari KUHPidana. (Samuel)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *