IMG-20240505-WA0006

Kapolda Sumsel Keluarkan Maklumat Tentang Larangan Pemblokiran Jalan Negara

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S, mengeluarkan maklumat Larangan Pemblokiran Jalan Negara.

IMG-20240227-124711

Maklumat ini dikeluarkan untuk pencegahan dan antisipasi terjadinya kembali peristiwa unjuk rasa serta pemblokiran Jalan di jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Karang Anyar Kecamatan Muara Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara pada Senin 17 Mei 2021 lalu.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, didampingi Kasubbid Penmas AKBP Iralinsah mengatakan maklumat Kapolda Sumsel yang bernomor : MAK /08 /V /2021 dikeluarkan tanggal 24 Mei 2021.

Maklumat tersebut berisikan agar setiap orang wajib mematuhi hukum yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban Umum, menghormati hak dan kebebasan orang lain serta tidak melakukan perbuatan melanggar hukum seperti :
(a) Penutupan /Pemblokiran Jalan dengan menggunakan Batu, Pohon,Ban bekas dan benda benda lain;
(b) Perbuatan yang menyebabkan bangunan untuk lalu lintas hancur sehingga tidak bisa dipakai;
(c) Perbuatan yang menimbulkan bahaya bagi keamanan Lalu lintas;
(d) Perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan Negara.

“Dengan adanya maklumat Kapolda ini diharapkan masyarakat dapat paham apabila tindakan masyarakat yang melanggar atau mengganggu kepentingan atau hak orang lain, karena dapat dilakukan tindakan Kepolisian dan dapat diajukan kemuka hukum (pengadilan) dan berakhir dengan penjara,” ujarnya.

“Atau setiap orang dilarang dengan sengaja menghancurkan merusak atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum atau merintangi jalan umum darat atau air atau menggagalkan usaha untuk pengamanan bangunan atau jalan sebagaimana di atur dalam Pasal 192 ayat (1) KUHP dapat dipidana penjara paling lama 9 tahun”.

“Atau setiap orang di larang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan sebagaimana di atur dalam pasal 63 ayat (1) undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dapat dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah),” tegas Kombes Pol Drs Supriadi, Selasa (25/5/2021).

Seperti diketahui,sebelumnya warga memblokade Jalan lintas Sumatera di Kabupaten Musi Rawas Utara. Pasalnya ada larangan pesta malam dari pemerintah setempat sehingga warga memblokir jalan dan unjuk rasa di Desa Karang Anyar, Desa Batu Gajah Baru, dan Desa Maur Baru Kabupaten Muratara (17/5/2021).

Namun dengan kesiap siagaan aksi itu dapat diatasi dengan kondusif oleh Polres Muratara.(Suherman)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *