Karo, TRIBRATA TV
Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto kembali menekankan agar tetap mematuhi zona – zona bahaya dari Gunung Api Sinabung dan patuhi protokol kesehatan. Ia mengingatkan agar tidak memasuki zona merah Sinabung khususnya Danau Lau Kawar dan aliran Sungai Lau Borus .
“Sampai saat ini Gunung Sinabung masih berstatus siaga. Untuk itu, baik warga maupun tamu wisata dilarang memasuki zona-zona bahaya yang ditetapkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dan pemerintah. Semua kawasan zona merah tersebut telah dibuat portal maupun spanduk tulisan tanda dilarang masuk,” kata Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto yang juga Ketua Dansatgas Tanggap Darurat Sinabung, Jumat (21/5/2021).
Menurutnya kawasan “zona merah” khususnya ke Danau Lau Kawar dilarang dimasuki siapapun, danau tersebut bukan tempat objek wisata.
Pasalnya, potensi terjadinya erupsi dan guguran awan panas masih sangat tinggi.
Terpisah, Kepala Pusat Vulkanologi Gunung Sinabung Armen Putra menyatakan, kubah lava gunung itu semakin membesar ditambah dengan tekanan magma dari dalam perut gunung.
“Selagi kubah lava masih ada, potensi guguran dan awan panas masih tinggi. Untuk tekanan dan jarak luncur masih terus fluktuatif tergantung dari dorongan,” kata Armen menjawab wartawan.
Sampai saat ini, lanjutnya, aktivitas gunung terpantau masih terus mengeluarkan material abu vulkanik dan dapat berubah sewaktu-waktu bahkan beberapa hari lalu sempat juga tertutup abu vulkanik di beberapa desa yang berada di Kecamatan Namanteran.
Dikatakan, berdasarkan data sementara itu, maka status Gunung Api Sinabung masih ditetapkan pada level 3, dapat berubah tergantung suplai magma di dalam perut gunung.
Karenanya ia mengimbau, masyarakat atau pengunjung tetap menjauhi kawasan zona merah, radius 3 kilometer dari puncak gunung.
“Kemudian radius sektoral 5 kilometer untuk sektor selatan-timur, dan radius 4 kilometer untuk sektor timur-utara,” tegas Armen.
Artinya, demi keselamatan warga, zona-zona bahaya itu harus steril dari segala aktivitas, ujarnya .
(Edrin/r)