Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Tak Patuhi Permenhub, Izin Operasional Bus Akan Dicabut

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Sat Lantas Polrestabes Medan, memonitor dan mengecek 20 pool bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

IMG-20240227-124711

Monitoring dan pengecekan ini terkait ketentuan regulasi masa pengetatan pasca mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, yakni 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Kegiatan gabungan tersebut dipimpin Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar SSos, pada Kamis (20/5/2021) di tiga lokasi.

“Pool bus di sepanjang Jalan Sisingamangaraja dan Terminal Amplas, pool bus di sepanjang Jalan Ring Road Sunggal dan Terminal Pinang Baris, Jalan TB Simatupang, dan pool bus di sekitaran Jalan Jamin Ginting-Simpang Pos, Medan,” kata Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar.

Dikatakan Sonny, tim gabungan tersebut terdiri dari Sat Lantas Polrestabes Medan, Balai Pengelola Transportasi Darat, Dishub Provinsi Sumut, Dishub Kota Medan dan POM TNI.

“Hal ini untuk monitoring dan pengecekan kepatuhan para pengelola bus AKAP maupun AKDP terhadap protokol kesehatan Covid-19 dan Surat Satgas Covid-19 serta Permenhub di 20 pool bus yang tersebar pada tiga titik lokasi itu,” urai AKBP Sonny.

Menurutnya pengecekan pool bus AKAP/AKDP sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi pada Rabu, 19 Mei 2021 tentang ketentuan regulasi pasca mudik 1442 Hijriah.

“Kegiatan ini membentuk tiga team untuk melaksanakan pengecekan di pool bus AKAP/AKDP di Kota Medan,” beber Sonny.

Dalam pengecekan ditekankan kepada pimpinan pool bus untuk mematuhi protokol kesehatan dan menyediakan beberapa perlengkapan sesuai dengan surat edaran (SE) Satgas Covid-19 dan Permenhub.

“Dari hasil monitoring didapati 70 persen pool bus belum menerapkan protokol kesehatan untuk Covid-19. Ada yang belum menyediakan sarana cuci tangan, imbauan tertulis kewajiban menggunakan masker dan menjaga jarak,” ungkap Sonny.

Terlebih lagi, sambung Sonny, para pengelola belum menerapkan kewajiban surat sehat bebas Covid-19 bagi para calon penumpang dan juga belum memenuhi ketentuan angkut 50 persen dari kapasitas bus.

“Kepada seluruh pengelola yang belum melengkapi ataupun menerapkan protokol kesehatan diimbau agar segera melengkapi dan mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Permenhub serta surat Satgas Covid-19,” katanya.

Ditegaskan kepada para pengelola pool bus, apabila tidak melengkapi ataupun mematuhi surat Permenhub dan surat Satgas Covid-19, maka akan diberikan sanksi berupa surat peringatan 1 dan 2 hingga pencabutan izin operasional. (Zak)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *