Bawa Kabur Gadis Berusia 14 Tahun ke Sumut, Pemuda ini Diringkus Polisi

IMG-20240409-WA0076

Rohul, TRIBRATA TV

Personil Polsek Tandun Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau menangkap MA alias FA (22) karena melarikan anak di bawah umur, Selasa (17/5/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.

IMG-20240227-124711

“Petugas Polsek Tandun menangkap seorang laki-laki diduga sebagai pelaku tindak pidana melarikan anak di bawah umur,” kata Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Kasubsi Si Humas Aipda Mardiono Pasda, Rabu (18/5/2022).

Peristiwa ini terjadi pada Jumat 13 Mei 2022 sekira pukul 11.00 WIB di Simpang PIR RT 012/RW 006 Desa Tandun Barat Kecamatan Tandun.

BACA JUGA  Gelapkan Uang Perusahaan Sales Ditangkap

“Korban FAR berusia 14 tahun meminta izin kepada ibunya, NS untuk pergi ke tempat kakeknya di Ujung Batu,” ungkapnya.

Namun sampai malam hari FAR belum kembali pulang ke rumah. Ibunya menghubungi kakek FAR di Ujung Batu yang mengaku FAR tidak ada datang ke rumahnya.

Baru pada Minggu 15 Mei 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, ponsel FAR bisa dihubungi ayahnya. FAR mengatakan dia pergi bersama pacarnya dan sedang berada di Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

BACA JUGA  26 Kali Mencuri Sepeda Motor, Warga Eka Warni Kena Dor

Atas kejadian tersebut pihak keluarga melaporkannya ke Polsek Tandun untuk proses lebih lanjut.

Menanggapi laporan tersebut, Senin 16 Mei 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, pihak keluarga koordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tandun dan memberi informasi jika nomer ponsel korban sempat aktif.

Kemudian ditindak lanjuti dengan melakukan pelacakan posisi GPS ponsel tersebut.

Setelah diketahui posisinya di daerah Serdang Bedagai, Sumut, kemudian pihak keluarga menghubungi anggota keluarganya yang berdomisili di sekitar Serdang Bedagai. Mereka minta bantuan mengecek keberadaan korban dan pelaku di lokasi tersebut. Tak lama kemudian korban dan pelaku ditemukan.

BACA JUGA  Gegara Dorong Sepeda Motor, Warga Batang Kuis Bonyok Dimassa

Selanjutnya keduanya diamankan keluarga korban yang tinggal di Medan sambil tetap koordinasi dengan pihak Kepolisian sektor Tandun serta pihak Kepolisian setempat

Kemudian korban dan pelaku diamankan untuk kemudian dibawa wilayah Rohul.

“Selanjutnya pelaku diamankan di Polsek Tandun untuk proses lebih lanjut,” ujar Aipda Mardiono Pasda.

“Petugas menyita barang bukti (BB) satu helai baju kaos lengan pendek warna orange, celana panjang warna hitam dan celana dalam,” rincinya.

“Pelaku dikenakan Pasal 332 KUHP,” tambahnya. (herto)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *