Januari-Mei, Polres Kutim Ungkap 55 Kasus Narkotika

IMG-20240409-WA0076

Kutai Timur, TRIBRATA TV

Terhitung sejak bulan Januari 2022 hingga 9 Mei 2022, Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur berhasil mengungkap 55 kasus penyalahgunaan narkotika.

IMG-20240227-124711

“Dari 55 perkara ini, termasuk yang ditangani Sat Resnarkoba Polres Kutim dan Polsek jajaran,” kata Kasat Narkoba Polres Kutim, AKP Darwis Yusuf beberapa waktu lalu.

BACA JUGA  Malas-Malasan Kerja, YZ Pukul SDH

Ia mengatakan dari puluhan kasus tersebut, pihaknya berhasil menetapkan 59 orang sebagai tersangka, diantaranya 55 orang berjenis kelamin laki-laki, 3 orang perempuan dan anak-anak dibawah umur sebanyak 2 orang.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan, sebanyak 276 poket atau seberat 383, 38 gram sabu. “Dari 55 kasus yang berhasil kita ungkap di tahun 2022 ini, sekitar 47 perkara penyalahgunaan narkotika, sudah kita limpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

BACA JUGA  Polres Labuhanbatu Ringkus 3 Bandar Sabu

“Kalau yang baru-baru ini masih dalam proses penyidikan di kita,” ungkapnya.

AKP Darwis Yusuf juga mengakui untuk wilayah terbanyak pengungkapan perkara penyalahgunaan narkotika, selain yang ditangani melalui Polres Kutim, yakni di Kecamatan Bengalon dan Muara Wahau.

“Di dua Kecamatan itu juga paling banyak dilakukan pengungkapan, dengan barang bukti yang boleh dikatakan cukup besar juga,” pungkasnya. (mulyadi)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *