Diburu Dua Pekan, Kancil Berhasil Ditangkap Polisi

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Tem Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Percut Sei Tuan, Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang pelaku perampasan sepeda motor, Rio Saputra alias Kancil (17) warga Jalan Kenangan Dusun IX Desa Laut Dendang Tanah Garapan Kecamatan Percut Sei Tuan. Rio ditangkap di lapangan tanah garapan Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 23:00 WIB.

IMG-20240227-124711

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo menggatakan perampasan sepeda motor itu terjadi saat korban Aditia Saputra warga Jalan Binjai KM 10.5 Dusun V Kelurahan Paya Geli Kecamatan Medan Sunggal, sedang membonceng dua teman wanitanya, Nadila dan Tia dengan mengendarai sepeda motor Mio Soul BK 2688 ACE melintas di Simpang Jalan Beo, tanah garapan Desa Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (5/5/2020) sekitar pukul 21.30 wib.

BACA JUGA  Tim URC Polres Lhokseumawe Amankan Dua Remaja Bawa Senjata Tajam

Kemudian pelaku bersama 9 orang kawannya mendatangi dan memukuli korban. Hingga membuat korban bersama dua teman wanitanya langsung melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya.

Pelaku kemudian membawa sepedamotor korban. “Korban mengalami kerugian Rp6 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Percut Sei Tuan,” kata Aris.

Personil Tekab Polsek Percut Sei Tuan yang menerima laporan pengaduan korban langsung melakukan penyidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP)

BACA JUGA  Lapas Jadi 'Sekolah', Bareskrim Grebek Pabrik Ekstasi

Hasilnya, Sabtu (16/5/2020) malam, personil mendapat informasi jika salah satu pelaku bernama Rio Saputra alias Kancil berada di lapangan garapan Desa Laut Dendang, Percut Sei Tuan. Personil langsung bergerak dan menangkap pelaku dan mengamankan ke Mako Polsek Percut Sei Tuan.

Saat diintrogasi, pelaku bertato di dada dengan tulisan Kancil ini mengaku merampas sepeda motor korban. Ternyata pelaku juga mengakui menggelapkan sepeda motor Ammar Fadli di Jalan Dharmais II Dusun XII Desa Laut Dendang, Rabu (26/3/2020) lalu.

BACA JUGA  Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Judi Tolam di Kabanjahe

Bahkan pelaku bersama temannya Rio Yunus, Pengkor dan Mamat melakukan pencurian sepeda motor Mio Soorty di rumah seorang personil Korsik Yanma Poldasu pada bulan April lalu.

“Atas perbuatannya pelaku akan kita Jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,”ucap Kompol Aris Wibowo. (Zak)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *