Polres Asahan Tembak Kurir Narkoba, Sita Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi

IMG-20240409-WA0076

Asahan, TRIBRATA TV
Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan meringkus seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Hesa Air Genting Kabupaten Asahan, Minggu (12/5/2019) kemarin. Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagian kakinya, karena berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

Kapolres Asahan, AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. saat menggelar temu pers di Mapolres Asahan, Senin (13/5/2019) mengatakan, tersangka yang dilumpuhkan dengan timah panas bernama Juanda Marpaung (28), warga Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datur Bandar Kota Tanjung Balai. Tersangka diamankan anggota Satuan Narkoba Polres Asahan di SPBU Jalinsum Kecamatan Hesa Air Genting Kabupaten Asahan, Minggu (12/5/2019) subuh.

IMG-20240227-124711

“Tersangka diamankan berkat informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada narkoba jenis sabu dari Provinsi Riau yang akan masuk ke kota Kisaran. Berdasarkan informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka Juanda bersama barang bukti satu bungkusan kertas kado yang berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu, handphone dan 1 unit mobil toyota avanza yang digunakan oleh pelaku. Sementara seorang temannya melarikan diri dan saat ini masih kita kejar,” ujar Kapolres Asahan didampingi Waka Polres Kompol H. Taufik, Kasat Narkoba AKP Antony Tarigan, Kanit Idik I Iptu E. R. Ginting dan Kanit Idik II Iptu Syamsul Adhar.

BACA JUGA  Video: Rutan Humbahas Jalin Kerjasama dengan BNN

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Faisal, narkotika jenis sabu-sabu tersebut dibawanya dari Simpang Kubu Balam Riau dengan tujuan kota Kisaran, atas pesanan seorang pria berinisial KW alias SM, dengan iming-iming upah 15 juta rupiah.

Kemudian polisi juga meringkus seorang tersangka yang bernama Zulkarnain Sinambela (34), warga Desa Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan. Tersangka ditangkap di Desa Bendang Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, Sabtu (11/5/2019) lalu, saat akan menjual narkotika jenis pil ekstasi. Dari tersangka disita 1 plastik klip besar yang berisi pil ekstasi sebanyak 43 butir.

BACA JUGA  Kombes Riko Ditarik ke Polda Sumut, Kombes Armia Jabat Plt Kapolrestabes Medan

Terakhir pada hari Minggu (12/5/2019) kemarin, petugas mendapat informasi dari masyarakat Jalan Durian Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur, bahwa ada satu tas mencurigakan ditemukan dibelakang rumah Johan Matondang. Petugas Polres Asahan yang datang ke lokasi kemudian memeriksa isi tas tersebut bersama dengan kepala lingkungan dan warga setempat.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata didalam tas tersebut ditemukan 9 bungkus kertas, dimana masing-masing bungkusan berisi 10 plastik klip besar yang diduga berisi sabu-sabu, 3 bungkusan kertas dimana setiap bungkusnya berisi 1 plastik klip besar yang diduga berisi sabu-sabu dan satu bungkusan plastik berisi timbangan elektrik. Untuk kasus ini masih kita lakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik barang haram tersebut,” papar Faisal.

BACA JUGA  Bupati Deli Serdang Dampingi Presiden Tinjau Vaksinasi Pelajar di SMKN 1 Beringin

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Orang nomor satu di Polres Asahan ini juga menghimbau dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga pergaulan anak-anak dari bahaya narkotika. “Kami komitmen untuk memberantas narkotika dan kejahatan lain nya di Kabupaten Asahan. Jangan takut memberikan informasi terkait peredaran narkotika di Kabupaten Asahan. Mari sama-sama kita berantas peredaran narkotika di Kabupaten Asahan,” pungkas Faisal.(gus)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *